Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja mengusulkan agar pemerintah bisa mengubah ketentuan UU Cipta Kerja ataupun UU lain lewat Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini tertuang dalam Pasal 170 dari draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diterima oleh Bisnis.
Dikutip dari draf tersebut, Pasal 170 ayat 1 berbunyi : "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."
Dengan demikian, jika Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan, pemerintah bisa secara sepihak mengotak-atik UU yang direvisi lewat Omnibus Law UU Cipta Kerja ataupun UU lain yang belum tersentuh oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pada ayat 2, tertulis bahwa perubahan ketentuan seperti yang dimaksud pada ayat 1 diatur dengan PP.
Dalam ayat selanjutnya, disebutkan dalam rangka menetapkan PP tersebut pemerintah dapat berkonsultasi pimpinan DPR RI.
Baca Juga
Sayangnya, pemerintah tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait maksud dari Pasal 170 dalam ayat penjelas.