Bisnis.com, JAKARTA - Dua Omnibus Law yang hendak dibahas oleh pemerintah bersama DPR RI berpotensi menggerus otonomi daerah dan kewenangan pemda untuk mengatur daerahnya sendiri.
Rancangan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diterima Bisnis jelas menunjukkan bahwa kewenangan Presiden atas seluruh aspek pemerintahan semakin absolut.
Dalam Pasal 166 yang secara keseluruhan merevisi UU No.23/2014 hingga UU No. 9/2015 tentang Pemda, pemerintah mengusulkan untuk merevisi pasal 251 dari UU Pemda.
Sementara itu, Pasal 251 versi UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa Perda provinsi hingga Perda kabupaten/kota serta peraturan kepala daerah mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan-peraturan pada level daerah tersebut dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku langsung melalui Peraturan Presiden.
Jika Pemda masih bersikukuh memberlakukan peraturan yang telah dibatalkan melalui Perpres oleh presiden, Pemda bisa dikenai sanksi administratif dan sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda.
Sanksi administratif yang dimaksud yakni tidak dibayarkannya hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD selama tiga bulan.
Secara historis, klausul sejenis sudah pernah tertuang dalam UU Pemda dalam pasal yang sama yakni Pasal 251. Dahulu, Perda povinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dicabut secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri.
Apabila terdapat Perda kabupaten/kota ataupun peraturan kepala daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka Gubernur setempat selaku perwakilan pemerintah pusat yang berhak membatalkan Perda tersebut.
Ketentuan-ketentuan tersebut pada akhirnya dibatalkan oleh dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Putusan No. 137/PUUXIII/2015 dan Putusan No. 66/PUU-XIV/2016.
Menurut MK, kewenangan Menteri Dalam Negeri ataupun Gubernur untuk mencabut Perda dan Peraturan Kepala Daerah adalah inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 6, Pasal 28D Ayat 1, dan Pasal 24A Ayat 1 UUD 1945.
Dengan adanya dua putusan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menjadi institusi tunggal yang berwenang untuk membatalkan peraturan daerah baik Perda maupun Peraturan Kepala Daerah. Artinya, pemerintah pusat kembali menghidupkan pasal yang telah dibatalkan oleh MK pada 2015 dan 2016 lalu.
Hal yang sama juga muncul dari sisi perizinan. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah merevisi Pasal 350 dari UU Pemda dan dalam pasal terbaru dituangkan bahwa pelayanan berizinan berusaha wajib menggunakan sistem perizinan elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Kepala daerah hanya diberi kewenangan untuk mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem perizinan berusaha sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat. Lagi-lagi, terdapat ancaman sanksi kepada pemda yang enggan melaksanakan ketentuan tersebut.
Jika teguran tertulis dari pemerintah pusat tidak digubris oleh kepala daerah sebanyak dua kali berturut-turut, pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan perizinan berusaha dari gubernur. Gubernur juga diberi kewenangan untuk mengambil alih kewenangan perizinan berusaha dari bupati/wali kota.
UU Cipta Kerja juga menyisipkan satu pasal baru dalam UU Pemda yakni Pasal 402A. Dalam pasal tersebut, pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dengan pemda disebut harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Ketika diteliti lebih lanjut, Bisnis tidak menemukan penjelasan dari pemerintah mengenai klausul baru dari Pasal 402A tersebut.
Seiring dengan tergerusnya kewenangan pemerintah daerah, kewenangan pemerintah pusat pun makin absolut diperkuat dengan klausul-klausul baru dari UU Cipta Kerja.
Pada Pasal 164, tertulis jelas bahwa dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka kewenangan menteri, kepala lembaga, ataupun pemda yang telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja wajib dimaknai sebagai kewenangan presiden.
Contoh dari semakin kuatnya kewenangan pemerintah pusat atas urusan daerah adalah terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam Pasal 15 UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa pemda wajib menyusun RDTR digital sesuai dengan standar dan pemerintah pusat pun wajib mengintegrasikan RDTR dalam bentuk digital ke dalam sistemn perizinan berusaha secara elektronik.
Apabila pemda belum menyusun RDTR, maka pelaku usaha dapat mengajukan perizinan pemanfaatan ruang kepada pemerintah pusat dan pemerintah pusat pun bisa menyetujui kegiatan tersebut sesuai dengan rencana tata ruang.
Dalam revisi atas UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, bupati dan walikota wajib menetapkan peraturan kepala daerah tentang RDTR paling lama 1 bulan setelah RDTR yang dimaksud telah disetujui subtansinya oleh pemerintah pusat.
Jika dalam waktu satu bulan tidak segera ditetapkan, maka RDTR dapat ditetapkan sendiri oleh pemerintah pusat.