Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikasi 46.725 Bidang Tanah BMN Ditargetkan Tuntas 2022

Pemerintah menargetkan seluruh tanah milik negara sebanyak 46.725 bidang akan selesai disertifikatkan di tahun 2022,

Bisnis.com, JAKARTA - Pada tahun ini pemerintah menargetkan sertifikasi 15.426 bidang tanah yang merupakan Barang Milik Negara. Hal itu dilakukan untuk mengejar target sertifikasi pada seluruh bidang tanah milik negara pada 2022.

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan mengatakan pada tahun lalu pemerintah telah melakukan sertifikasi aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah sebanyak 28.197 bidang.

"Untuk tahun ini target sertifikasi bidang tanah milik negara sebanyak 15.426 bidang. Pemerintah menargetkan seluruh tanah milik negara sebanyak 46.725 bidang akan selesai disertifikatkan di tahun 2022," ujarnya dalam acara Bincang Bareng DJKN dengan tema Sertifikasi Aset Negara Berupa Lahan Proyek Pembangunan Infrastruktur di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Terkait upaya percepatan sertifikasi ini, jelasnya, DJKN mempunyai peran penting di dalamnya, yaitu melakukan pembinaan dalam proses identifikasi, pendataan, verifikasi, dan pelaksanaan sertifikasi BMN pada Kementerian/Lembaga.

"[Kemudian] melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi BMN sesuai target yang telah ditetapkan," katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan selaku pengelola barang, bersama Kementerian ATR/BPN selaku penyelenggara urusan pemerintahan di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang, serta Kementerian atau Lembaga sebagai pengguna Barang Milik Negara (BMN) tengah menggalakkan percepatan sertifikasi BMN berupa tanah.

Program percepatan ini dimulai sejak tahun 2013. Adapun, hal ini dilakukan untuk mewujudkan prinsip pemerintahan yang baik, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan negara melalui pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang baik dan sebagai upaya tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam pengelolaan BMN.

Selain itu, sertifikasi juga dilakukan sebagai bukti kepemilikan dan bentuk pengamanan hukum atas BMN serta wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Regulasi tersebut mengamanatkan agar seluruh Barang Milik Negara atau Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat atau Daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper