Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WWF Indonesia Kecewa KLHK Putuskan Kerja Sama

Yayasan World Wildlife Fund (WWF) Indonesia menyayangkan pemutusan kerja sama sepihak yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 
Harimau Sumatra/WWF
Harimau Sumatra/WWF

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan World Wildlife Fund (WWF) Indonesia menyayangkan pemutusan kerja sama sepihak yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Adapun pemutusan kerja sama ini tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tentang Pengakhiran Kerja Sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Yayasan WWF Indonesia.

Media Relation Specialist WWF Indonesia Karina Lestiarsi menyebut salinan keputusan ini diterima pihaknya pada 23 Januari 2020. WWF Indonesia, katanya, tidak diberikan ruang komunikasi dan konsultasi langsung dan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat seperti yang tercantum pada perjanjian kerja sama (PKS) antar kedua lembaga.

"Keputusan sepihak ini merugikan reputasi WWF yang telah lebih dari 50 tahun berkiprah mendukung upaya konservasi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia," ujar Karina menyampaikan pernyataan resmi WWF Indonesia kepada Bisnis, Minggu (27/1/2020) malam.

Kendati demikian, Yayasan WWF Indonesia menghormati keputusan tersebut dan menyegerakan proses serah terima program kerja yang terdampak pengakhiran PKS kepada KLHK, baik di tingkat nasional maupun daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Yayasan WWF Indonesia pun tetap dapat beroperasi di Indonesia sebagai lembaga independen. Karina mengatakan yayasannya bisa menjadi bagian dari kelompok masyarakat madani yang terus berkiprah dan berkontribusi pada pelestarian sumber daya alam hayati.

Lagi pula, WWF Indonesia masih memiliki kesepakatan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya di antaranya dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Restorasi Gambut, dan berbagai pemerintah daerah.

"Kerja konservasi dan pelestarian alam memiliki cakupan yang sangat luas dan memerlukan keterlibatan semua pihak," tukasnya.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan lanjutan dari KLHK menyusul keputusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper