Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sanksi Menanti Pihak yang Tak Patuh pada Harga Patokan Mineral

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menyiapkan skema sanksi agar harga patokan mineral benar-benar dipatuhi oleh para penambang mineral dan pemilik smelter. 
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menyiapkan skema sanksi agar harga patokan mineral benar-benar dipatuhi oleh para penambang mineral dan pemilik smelter. 

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan selama ini harga patokan mineral (HPM) yang dikeluarkan setiap bulan tak mengikat para penambang dan pemilik smelter sehingga banyak yang tak mematuhi harga yang berlaku. 

“Selama ini HPM yang ada terus di-update setiap bulannya di mana HPM selalu mengikuti harga mineral acuan (HMA). HPM selama ini sebagai harga untuk royalti,” ujarnya, baru-baru ini. 

Pihaknya tak memungkiri banyak smelter yang membeli mineral seperti nikel berada di bawah HPM sehingga akan merusak harga pasar. Oleh karena itu, perlu ada aturan HPM yang mengikat untuk memastikan penambang tetap hidup. 

“HPM ini akan dibuat sebagai harga dasar jual beli bijih mineral untuk smelter dalam negeri. Nanti akan ada batas sekian persen di bawah HPM,” kata Yunus. 

Harga ini, lanjutnya, jangan sampai di bawah pokok produksi dari tambang sehingga penambang tetap hidup dan juga terlalu tinggi agar smelter dapat membeli. Pihaknya juga akan memberikan sanksi bagi kedua belah pihak yang tidak mematuhi aturan ini. 

Adapun pihaknya tak memerinci kapan aturan ini akan selesai dan mulai diberlakukan. “Itu ada sanksi kalau dia tidak mengikuti. Yang sudah peringatan 1, peringatan 2, buat kedua-duanya. Jadi aturan ini win-win solution antara penambang dengan smelter,” ucap Yunus. 

Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan pihaknya sangat menyambut baik langkah pemerintah dalam mengatur tata niaga nikel domestik. APNI tengah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait rencana pengaturan harga patokan mineral 

“Kami lagi susun dan koordinasi, karena APNI lagi mengumpulkan data detail cost mining dari masing-masing penambang, biar jelas dan fair pemerintah menyusun angka melihat cost produksi tambang,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper