Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adanya Data Pengembang Perumahan Cegah Aksi Penipuan

Keterlibatan pemerintah daerah menjadi penting dalam melakukan pendataan, pengawasan serta berkoordinasi dengan seluruh pengembang perumahan guna mengantisipasi maraknya penipuan perumahan dengan harga murah dan berkedok syariah.
Foto udara proyek pembangunan sebuah komplek perumahan di kawasan BSD City Tangerang, Banten, Selasa (31/12/2019)./ ANTARA -Muhammad Iqbal
Foto udara proyek pembangunan sebuah komplek perumahan di kawasan BSD City Tangerang, Banten, Selasa (31/12/2019)./ ANTARA -Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meminta pemerintah daerah untuk melakukan pendataan, pengawasan serta berkoordinasi dengan seluruh pengembang perumahan yang ada di daerah.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menyatakan hal itu perlu dilakukan guna mengantisipasi maraknya penipuan perumahan dengan harga murah dan berkedok syariah yang merugikan ribuan masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia.

“Pemda juga harus memeriksa kembali pengembang yang ada di daerah masing – masing. Pemda juga harus memiliki data pengembang perumahan yang ada di daerahnya masing-masing,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (22/1/2020).

Khalawi mengungkapkan upaya pendataan pengembang di daerah ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pengembang yang dipilih konsumen berkekuatan hukum atau legal.

Dalam proses pendataan, imbuhnya, Pemda diharapkan untuk berkoordinasi dengan asosisasi pengembang perumahan di derah sehingga dapat mengetahui pengembang perumahan yang memang sudah tercatat sebagai anggota asoiasi.

“Beberapa waktu belakangan ini marak adanya tindak pidana penipuan yang melibatkan para pengembang perumahan syariah ilegal mulai membuat resah masyarakat.  Padahal pemerintah terus berupaya menyediakan rumah melalui Program Sejuta Rumah,” ucapnya.

Sesuai dengan arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dia mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus untuk mengantisipasi terjadinya praktek-praktek penipuan perumahan yang melibatkan pengembang berkedok syariah.

Kementerian PUPR juga menggandeng pihak Kepolisian untuk mencari jalan keluar yang terbaik dalam rangka permasalahan yang sudah terjadi dan melakukan tindakan preventif.

Selain itu, Pemda jug turut dilibatkan karena memiliki fungsi strategis untuk mengawasi perizinan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di daerah.

“Sebenarnya tidak ada pengembang perumahan syariah. Akan tetapi yang ada adalah proses pembiayaan perumahannya yang berbasis syariah. Jadi masyarakat harus teliti, cermat dan cerdas dalam memilih rumah yang ingin dibeli,” jelasnya.

Khalawi juga berharap agara masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga jual perumahan yang murah. Menurutnya, masyarakat juga harus memperhatikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) serta rencana pengembangan lokasi yang dimiliki oleh pengembang perumahan tersebut.

Untuk memastikan legalitas dari para pengembang, dia menjelaskan bahwa salah satu cara yang dapat dilakukan masyarakat adalah dengan mengecek data pengembang melalui aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG).

Aplikasi tersebut memuat informasi mengenai identitas serta nama pengembang perumahan yang melaksanakan pembangunan rumah bersubsidi di seluruh Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper