Bisnis.com, JAKARTA – Penerapan service level agreement (SLA) sebagaimana yang diusulkan oleh pemerintah dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bakal berlaku untuk seluruh kegiatan, mulai yang berisiko rendah hingga yang berisiko tinggi.
Seperti diketahui, dalam dalam Omnibus Law bakal tercantum satu klausul dimana suatu permohonan perizinan bisa secara otomatis dikabulkan apabila batas waktu sesuai dengan SLA perizinan telah terlewati. Proses ini pun tidak memerlukan adanya penetapan dari pengadilan.
Justru, otomatisasi izin akibat terlampauinya batas waktu yang diatur dalam SLA diperuntukkan untuk kegiatan usaha yang berisiko tinggi.
Hal ini karena untuk kegiatan usaha berisiko rendah maka pengusaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan kegiatan usaha dengan risiko menengah cukup memenuhi standar yang ditetapkan.
“Dengan konsep pendekatan berbasis risiko yang merupakan paket izin dan pengawasan, maka kalau diterapkan seperti itu dapat saja dilakukan tetapi tidak mengurangi intensitas pengawasan atas Izin tersebut,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada Bisnis, Selasa (21/1/2020).
Bahkan, dengan adanya pendekatan berbasis risiko yang akan diterapkan melalui RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, proses pemenuhan komitmen dari izin usaha belum efektif menjadi izin usaha efektif tidak lagi perlu diterapkan.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan bahwa kebijakan penerapan SLA ini bisa saja diterapkan secara serentak atas seluruh daerah sepanjang daerah tersebut memiliki akses terhadap layanan internet.
Namun, perlu dicatat implementasi SLA ini masih tergantung situasi ke depan. Masih ada potensi pengaturan secara lebih rinci terkait SLA tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka penyesuaian dengan kondisi yang ada ke depan.