Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Otorita Ibu Kota Negara akan Ditunjuk Presiden

Menurut Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas sekaligus Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN Diani Sadia Wati, Badan Otorita Pemindahan IKN akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.
Konsep Ibu Kota Negara/Antara
Konsep Ibu Kota Negara/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menjamin bahwa Badan Otorita Pemindahkan Ibu Kota Negara akan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas sekaligus Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN Diani Sadia Wati, Badan Otorita Pemindahan IKN akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.

Dia menjelaskan, bahwa landasan hukum berupa RUU IKN masuk sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 sekaligus prioritas yang harus dikejar penetapannya di tahun 2020 oleh pemerintah dan DPR RI.

Diani menjelaskan, proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN akan dilakukan oleh Badan Otorita sebelum nantinya beralih ke Badan Pengelola. Hubungan kerja antara Kepala Badan Pengelola dan Gubernur akan bersifat setara dan koordinatif, dengan pembagian urusan pemerintahan yang akan diatur spesifik untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

“Dalam RUU IKN, diatur pula lembaga negara yang akan pindah serta yang masih tetap berkedudukan di Jakarta. Adapun yang kedudukannya tetap di Jakarta yaitu Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan maupun Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan lembaga terkait penanaman modal,” jelas Diani dikutip dari siaran pers, Kamis (16/1/2020).

Adapun wilayah IKN seluas 256.142,74 hekatre diusulkan menjadi provinsi baru yang di dalamnya terdapat Kawasan Inti Kawasan Strategis Nasional calon IKN seluas 56.180,87 hektare, yang dikelola Badan Pengelola c.q City Manager yang ditunjuk langsung oleh Presiden RI.

Sementara itu, kawasan Provinsi IKN seluas 199.961,87 hektare berada di bawah kewenangan Gubernur Provinsi IKN yang diangkat presiden untuk pertama kalinya dari jajaran profesional ASN (Plt.). Waktu pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke provinsi baru ditargetkan pada semester I/2024.

“Konsep Ibu Kota Negara sebagaimana arahan Bapak Presiden dan hasil kajian Bappenas harus direncanakan pembangunanya sebagai The Best City on Earth, modern, berkelanjutan, berkelas internasional, dengan tetap mencerminkan identitas bangsa Indonesia dan mencerminkan simbol keberagaman Pancasila,” tutur Diani.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menyampaikan Hasil Kajian dan Permohonan Dukungan Pemindahan IKN kepada DPR-RI. Prosedur pemindahan itu meliputi; lokasi IKN yang paling ideal adalah Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya terletak di sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara; dan ke depan, setelah pemindahan IKN, Jakarta tetap menjadi prioritas pembangunan dan akan terus dikembangkan sebagai pusat ekonomi dan bisnis berskala internasional.

Tahapan pemindahan ini akan berlaku secara bertahap dan dipersiapkan Badan Otorita IKN yang ditunjuk langsung oleh Presiden RI. Sumber-sumber pembiayaan dalam rangka Pemindahan IKN antara lain; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pengelolaan Barang Milik Negara, pendanaan swasta, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU).

Beberapa sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara tersebut menjadi bagian dari serangkaian diskusi dan pembahasan lintas pemangku kepentingan dalam persiapan pemindahan IKN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper