Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha Minta Roadmap Indusri Rumput Laut Direvisi

Pelaku usaha budi daya rumput laut meminta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33/2019 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Rumput laut Nasional Tahun 2018-2021 dikaji ulang. 
Petani rumput laut memeriksa tanaman rumput laut di Pantai Ujungnge, Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (31/10)./ANTARA-Yusran Uccang
Petani rumput laut memeriksa tanaman rumput laut di Pantai Ujungnge, Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (31/10)./ANTARA-Yusran Uccang

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha budi daya rumput laut meminta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33/2019 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Rumput laut Nasional Tahun 2018-2021 dikaji ulang. 

Ketua Umum Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) Safari Azis mengatakan Perpres tersebut disusun tanpa memahami ekosistem usaha rumput laut. 

“Kata industri di dalam beleid tersebut hanya dikonotasikan sebagai pabrik, padahal menurutnya industri bisa dari hulu hingga ke hilir. Kebijakan itu tidak berdasarkan pemahaman komprehensif rumput laut dengan iklim usaha. Perpres harus dievaluasi dan revisi,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (14/1/2020). 

Adapun yang paling krusial, di dalam regulasi itu, tidak dijelaskan secara terperinci jenis rumput laut yang akan dikembangkan. Padahal, ada rumput laut tropis dan subtropis. Begitu pula dengan fungsi dan manfaatnya dari masing-masing jenis, serta turunannya. 

Indonesia diketahui hanya membudidayakan rumput laut tropis seperti eucheuma cottoni, eucheuma spinosum, dan gracilia verrucosa. Saat ini, produk turunan yang dihasilkan di Indonesia lebih dominan untuk hidrokoloid (agar-agar, alginat, dan karaginan) yang bisa diformulasikan untuk industri pengolahan makanan, industri kesehatan, dan industri kosmetik. 

Dikutip dari Perpres No. 33 Tahun 2019 tentang Peta Panduan (Roadmap) Pengembangan Industri Rumput laut Nasional Tahun 2018—2021, menurut Kementerian Perindustrian terdapat 23 perusahaan pengolah karaginan dengan kemampuan produksi 25.992 ton/tahun dan 14 perusahaan pengolah agar dengan kemampuan produksi 7.658 ton/tahun. 

Safari menjelaskan untuk membangun industri rumput laut perlu memperhatikan sejumlah hal. 

Pertama, yakni faktor alam seperti kondisi cuaca yang tidak menentu (angin kencang, ombak tinggi, dan hujan) dan adanya masalah penyakit yang dapat mempengaruhi produksi rumput laut. Kedua, ancaman dari negara pengguna karagenan dan agar-agar, yaitu Amerika Serikat yang merencanakan akan melakukan delisting karaginan dan agar-agar dari daftar makanan organik. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper