Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Jalan Tol memastikan penyesuaian tarif 10 ruas tol akan diselenggarakan tahun ini. Pasalnya, tarif dari 10 ruas tol itu seharusnya sudah disesuaikan pada tahun lalu atau sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Penyesuaian tarif dari 10 ruas tol tersebut yang seharusnya dilakukan tahun lalu, diketahui hanya tinggal menunggu terbitnya surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BUJT) Danang Parikesit mengatakan bahwa secara umum proses penyesuaian tarif sudah selesai dan tinggal dilakukan pengecekan terakhir oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
"Harapan kita semuanya tuntas tahun ini karena tahun depan ada juga daftar [ruas] tol yang harus kita kerjakan [penyesuaian tarifnya]," katanya, Senin (6/1/2020) malam.
Menurutnya, penundaan penyesuaian tarif di beberapa ruas tol salah satunya dikarenakan masih dilakukannya pekerjaan konstruksi seperti perbaikan fisik atau sarana dan prasarana.
Walhasil, Menteri PUPR memilih untuk menunda menerbitkan surat keputusan terkait dengan penyesuaian tarif hingga pekerjaan tersebut rampung.
Baca Juga
Dia pun memperinci dari 10 ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif, lima di antaranya sudah mencapai proses akhir.
Kelima ruas tol tersebut adalah Cawang—Tomang—Pluit, Ujung Pandang seksi 1, Bali Mandara, Pondok Aren—Serpong, dan Gempol—Pandaan seksi 1.
Kemudian, sebanyak dua ruas tol yakni Tangerang—Merak dan Pasirkoja—Soreang kini dalam proses permintaan persetujuan unit kerja eselon I di Kementerian PUPR.
Adapun tiga ruas tol lainnya yakni tol Palimanan—Kanci (Palikanci), Belawan—Medan—Tanjunh Morawa (Belmera), dan Surabaya—Gempol telah sampai pada proses penyusunan berita acara penyesuaian tarif.