Bisnis.com, JAKARTA — Tahun telah berganti. Pun dengan almanak di meja sudah bersalin rupa. Perubahan itu menjadi pengingat bagi para pelaju di jalan bebas hambatan bahwa di beberapa ruas, tarif jalan tol tak lagi sama.
Bak kado awal tahun baru, dua operator jalan tol, yaitu PT Lintas Marga Sedaya (LSM) dan PT Jasamarga Surabaya Mojokerto telah menyesuaikan tarif sesuai dengan siklus 2 tahunan yang diatur regulasi.
Hasilnya, tarif jalan tol Cikopo—Palimanan dan Surabaya—Mojokerto untuk kendaraan kecil dinaikkan, sedangkan kendaraan besar diturunkan.
Pemberlakuan tarif baru di dua ruas tol tersebut menyusul penyesuaian serupa pada empat ruas jalan tol di penghujung 2019. Keempat ruas itu yakni Jakarta—Tangerang, Tangerang—Merak, Jagorawi, dan Makassar seksi IV. Walhasil, sejauh ini sudah ada penyesuaian tarif tol di enam ruas.
Jumlah tersebut dalam catatan Bisnis belum mencapai separuh dari jumlah ruas tol yang dijadwalkan melakukan penyesuaian tarif pada 2019. Masih ada delapan ruas lagi yang mengantre untuk menyesuaikan tarif pada 2020.
Tarif jalan tol dievaluasi setiap 2 tahun berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Badan usaha jalan tol bisa mengajukan penyesuaian tarif sepanjang bisa memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).
Baca Juga
Sejauh ini, pengubahan tarif jalan bebas hambatan telah memulai tonggak penting karena terjadi penyederhanaan golongan kendaraan pada sistem penarifan. Semula, tarif dibanderol untuk lima golongan kendaraaan. Namun, mulai 2018, tarif jalan tol diberlakukan untuk tiga golongan kendaraan saja.
Golongan kendaraan III, IV, dan V menjadi pihak yang paling menikmati penyesuaian tol.
Di jalan tol Sedyatmo, misalnya, tarif baru yang berlaku sejak 14 Februari 2019 untuk golongan kendaraan IV dan golongan kendaraan V turun masing-masing 12 persen dan 26,60 persen. Kedua golongan tarif tersebut kini dipatok Rp11.000.
Pun dengan tarif baru di jalan tol Cipali yang berlaku 3 Januari 2020, tarif terjauh (barrier to barrier) untuk golongan kendaraan III, IV, dan V turun berkisar 12,94 persen—27,45 persen.
Sementara itu, tarif untuk golongan kendaraan I dan II naik masing-masing 5,39 persen dan 15,68 persen.
Presiden Direktur LMS Firdaus Aziz mengatakan bahwa penurunan tarif untuk tiga golongan kendaraan diharapkan bisa mendorong kegiatan logistik di dalam negeri.
Dia menambahkan bahwa salah satu tujuan pembangunan jalan tol adalah membuka akses transportasi dan distribusi barang dari dan ke berbagai daerah.
"Dengan kata lain, pembangunan jalan tol memengaruhi percepatan pembangunan di daerah," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Para pemilik angkutan barang berharap supaya penyederhaaan golongan bisa diterapkan di semua ruas.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmadja Lookman mengatakan bahwa penurunan tarif tol untuk kendaraan dengan gardan lebih dari empat merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor logistik.
Penurunan tarif, lanjut Kyatmaja disebut cukup melegakan di tengah pos biaya operasional lain yang mengalami penaikan.
"Ini positif, khususnya untuk truk golongan 4 dan 5. Kami berharap ini bisa diterapkan di semua ruas tol karena toh truk itu 5 persen saja dari jumlah kendaraan di tol," jelasnya
Harapan pengusaha angkutan barang bisa saja terkabul. Daftar ruas tol yang akan melakukan penyesuaian tarif bakal bertambah. Selain delapan ruas tol yang belum menyesuaikan tarif pada 2019, sedikitnya ada enam ruas tol yang dijadwalkan melakukan penyesuaian pada 2020 karena penyesuaian terakhir dilakukan pada 2018.