Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Masih Menggodok Regulasi soal SPKLU

Kementerian ESDM menyatakan regulasi yang mengatur tentang stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), termasuk tarif, saat ini masih sedang dibahas. 
Kendaraan listrik sedang mengisi tenaga. /IEA
Kendaraan listrik sedang mengisi tenaga. /IEA

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM menyatakan regulasi yang mengatur tentang stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), termasuk tarif, saat ini masih sedang dibahas. 

Adapun sesuai dengan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, peraturan pelaksanaan soal kendaraan listrik paling lambat dikeluarkan 1 tahun setelah perpres diundangkan. 

Artinya, peraturan pelaksanaan mengenai kendaraan listrik paling lambat dirilis pada Agustus 2020, mengingat perpres tersebut diundangkan pada bulan sama tahun lalu. Pemerintah masih mempunyai sejumlah waktu untuk melakukan pembahasan sampai regulasi tersebut diterbitkan. 

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi mengatakan  penyusunan regulasi soal SPKLU perlu melalui proses diskusi dengan sejumlah stakeholder. Sejumlah perhitungan harus dilakukan dengan tepat sebelum regulasi tersebut terbit. 

Regulasi itu nantinya tidak hanya akan membahas soal harga, tetapi juga standar keamanan hingga mekanisme bisnis. 

“Sekarang masih disusun, lalu tinggal didiskusikan dengan stakeholder lain. Muaranya kan Menko Maritim, nanti Menko Maritim akan mengumpulkan semua, diskusi menyangkut masalah insentif dan lain-lain,” katanya. 

Menurutnya, selama regulasi SPKLU belum terbit, PLN maupun pebisnis yang membangun SPKLU bisa menggunakan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Beleid tersebut mengatur tarif listrik layanan khusus atau curah sebesar Rp1.650 per kWh. 

Berbeda dengan Permen ESDM Nomor 28/2016, regulasi khusus yang sedang disusun untuk mengatur tarif SPKLU akan lebih detail dengan sejumlah perhitungan yang memungkinkan bisnis stasiun pengisian kendaraan listrik maupun kendaraan listrik berkembang. 

“Kan sudah ada permen [Permen ESDM Nomor 28/2016], tarif curah sekian. [Regulasi khusus SPKLU] kita ini nunggu keputusan Pak Menteri hasil simulanya perlu ada hitung-hitungan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper