Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Modal & Akses Pasar Jadi Masalah Klasik IKM, Kemenperin Siapkan Program 10 Tahun

Kementerian menyatakan akan tetap memusatkan sebagian program kerja untuk menyelesaikan masalah tersebut dalam 10 tahun selanjutnya.
ilustrasi./Antara
ilustrasi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan masalah klasik industri kecil dan menengah (IKM) masih belum berubah dalam 10 tahun terakhir yakni permodalan dan akses pasar.

Kementerian menyatakan akan tetap memusatkan sebagian program kerja untuk menyelesaikan masalah tersebut dalam 10 tahun selanjutnya.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan rendahnya akses permodalan IKM membuat IKM tidak bisa mendapatkan fasilitas bahan baku dan mesin yang baik. Alhasil, daya saing produk di pasar pun rendah.

“Bukan kualitas. IKM bisa bikin kualitas yang bagus, tapi tidak konsisten. Masalah selanjutnya konsistensi dari IKM-nya sendiri kurang,” ujar Gari kepada Bisnis belum lama ini.

Gati menyampaikan dalam 10 tahun terakhir pemerintah telah berupaya meningkatkan akses permodalan IKM seperti menaikkan alokasi kredit produktif dalam kredit usaha rakyat (KUR) dan seallu menurunkan suku bunga. Selain itu, Kemenperin juga memberikan fasilitas potongan harga pembelian mesin melalui program restrukturisasi.

Program restrukturisasi merupakan potongan harga pembelian mesin/peralatan kepada IKM yang membeli baru. Besaran potongan yang diberikan sebesar 30% untuk mesin buatan dalam negeri dan 25% untuk mesin impor dengan nilai potongan paling sedikit Rp5 juta dan paling besar Rp300 juta per perusahaan.

Selama periode 2015—2018, Ditjen IKMA Kemenperin telah menyalurkan bantuan restrukturisasi mesin dan peralatan dengan nilai penggantian sebesar Rp39,22 miliar kepada 341 IKM. Pada 2020, Kemenperin akan menambah alokasi dana program tersebut menjadi sekitar Rp30 miliar dari Rp25 miliar.

Selain itu, pemerintah menurunkan bunga KUR pada tahun depan sebanyak 100 basis poin menjadi 6%. Selain itu, plafon KUR dinaikkan sebanyak 36% menjadi Rp190 triliun dari plafon tahun ini senilai Rp140 triliun.

Gati menyampaikan penurunan bunga KUR tersebut bertujuan agar pelaku IKM bisa mendapatkan fasilitas KUR. Pihaknya akan menghubungkan program restrukturisasi dengan fasilitas KUR pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Galih Kurniawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper