Bisnis.com, JAKARTA - Dua tahun setelah ditandatangani, Indonesia pada akhirnya mengesahkan Multilateral Instrument (MLI).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 77/2019 tentang Pengesahan Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba atau (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS) yang telah diundangkan sejak 13 November 2019.
Untuk diketahui, keberadaan MLI diperlukan dalam rangka mengurangi praktik BEPS melalui penyalahgunaan P3B atau yang lazim dikenal dengan istilah treaty shopping.
Berdasarkan pencatatan OECD saat ini terdapat 93 negara yang telah menandatangani MLI dan terdapat empat negara yakni Aljazair, Eswatini, Lebanon, dan Thailand yang menyatakan akan ikut menandatangani konvensi tersebut dalam waktu dekat.
Dari 93 negara yang telah menandatangani MLI, 38 di antaranya telah menyerahkan status pensyaratan dan notifikasi kepada Sekjen OECD selaku depository.
Melalui pengesahan ini, Indonesia mencantumkan 47 P3B sebagai P3B yang dimodifikasi melalui MLI. Saat ini, jumlah P3B antara Indonesia dan negara mitra mencapai 69 P3B.
Melalui keterangan resminya, OECD menjelaskan bahwa P3B yang belum tercantum dalam MLI akan direnegosiasi oleh negara terkait secara bilateral sehingga lambat laun P3B yang belum tercantum akan dicantumkan ke dalam MLI.
Dalam pelaksanaannya, tidak kewajiban bagi negara penandatangan MLI untuk merevisi teks P3B. MLI pada hakikatnya juga tidak merevisi P3B yang sudah ada sebelum MLI ditandatangani. Posisi MLI adalah memodifikasi P3B melalui penyandingan P3B dengan MLI.
Lebih lanjut, OECD berargumen bahwa MLI adalah instrumen yang fleksibel dan memodifikasi P3B sesuai dengan pilihan kebijakan yanng dikehendaki oleh yurisdiksi.
Fleksibilitas ini diberikan dalam rangka mengakomodasi berbagai kebijakan perpajakan dari berbagai negara sembari menjamin bahwa praktik BEPS yang terkait dengan P3B bisa dimitigasi.
Akibat dari fleksibilitas tersebut, terdapat beberapa pasal dari MLI yang tidak diterapkan oleh Indonesia. Contoh pasal-pasal yang tidak diaktifkan atas P3B tercantum antara lain pasal 3 terkait entitas transparan, pasal 5 terkait penerapan metode-metode eliminasi pajak berganda, pasal 10 terkait aturan antipenyalahgunaan BUT yang terletak di yurisdiksi ketiga, dan kalimat pertama dari pasal 16 ayat 1 huruf a terkait dengan mutual agreement procedure (MAP).