Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Satu Peta Jadi Solusi Masalah Tumpang Tindih Proyek

Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy adalah mengompilasi 85 peta tematik di 34 provinsi dari 19 kementerian/lembaga.
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam Peluncuran Geoportal Kebijakan Satu Peta dan Buku Kemajuan Infrastruktur Nasional Tahun 2018, di Jakarta, Selasa (11/12/2018). Presiden Joko Widodo mengharapkan kebijakan satu peta tersebut dapat menyelesaikan permasalahan tumpang tindih lahan./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam Peluncuran Geoportal Kebijakan Satu Peta dan Buku Kemajuan Infrastruktur Nasional Tahun 2018, di Jakarta, Selasa (11/12/2018). Presiden Joko Widodo mengharapkan kebijakan satu peta tersebut dapat menyelesaikan permasalahan tumpang tindih lahan./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Proyek-proyek infrastruktur yang tumpang tindih di wilayah yang sama menjadi kendala yang menyebabkan pelaksanaan atau progresnya terhambat.

Penyelarasan proyek-proyek yang saling tumpang tindih hanya dapat dilalukan jika pemetaan di setiap wilayah sudah dilakukan.

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengandalkan Percepatan Kebijakan Satu Peta untuk memantau dan menemukan penyebaran proyek-proyek infrastruktur melalui pemetaan dengan tingkat akurasi tinggi.

Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas perencanaan proyek infrastruktur karena proyek strategis nasional termasuk di dalamnya agar terintegrasi proyek lainnya atau tidak tumpang tindih.

Secara umum, Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) atau One Map Policy adalah mengompilasi 85 peta tematik di 34 provinsi dari 19 kementerian/lembaga.

Ketua KPPIP Wahyu Utomo mengatakan bahwa salah satu manfaat dari proses kompilasi peta tematik dalam PKSP adalah terbentuknya Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (PITTI) yang menggambarkan keberadaan proyek-proyek yang teridikasi tumpang tindih di setiap daerah.

"Setelah kami mengetahui proyek-proyek yang tumpang tindih, berikutnya adalah kami sinkronisasikan," ujarnya, Jumat (27/12/2019).

Menurutnya, dari PITTI diketahui sekitar 40,60 persen wilayah di Indonesia terdapat proyek-proyek infrastruktur yang tumpang tindih sehingga pelaksanaannya menjadi terhambat.

Proyek yang tumpang tindih, lanjutnya, disebabkan oleh banyak hal, salah satunya asalah rencana tata rang wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten yang belum sinkron.

Selain itu, RTRW provinsi atau kabupaten yang belum sinkron dengan kawasan hutan dan izin/hak atas tanah juga banyak terjadi dan menghambat pelaksanaan proyek.

"Ini menjadi masalah yang harus diselesaikan dan kami juga sudah coba masukkan di dalam Omnibus Law," kata Wahyu.

Adapun, penyelenggaraan PKSP dilakukan oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian melalui KPPIP bersinergi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper