Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Lengkap, Perkara Penggelapan Pajak CV DA segera Disidangkan

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) telah melengkapi berkas hasil penyidikan atas perkara tindak pidana perpajakan yang diduga dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) dengan inisial AF.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) telah melengkapi berkas hasil penyidikan atas perkara tindak pidana perpajakan yang diduga dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) dengan inisial AF.

Terduga AF merupakan penanggung pajak dari perusahaan dengan nama CV. DA yang bergerak di bidang perdagangan peralatan pendingin ruangan.

Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap atau dalam istilah hukum disebut dengan P-21 ini telah dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui surat keputusan Nomor:B-273/P.4.5/Ft.1/11/2019 tanggal 27 November 2019.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kanwil DJP Sulselbartra telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap CV. DA atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Hasilnya terdapat bukti permulaan yang cukup dan menunjukkan bahwa CV. DA patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yakni dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN masa Januari 2012 s.d. masa Desember 2015 dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012 s.d.2014.

"Dugaan nilai kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp4,3 miliar" tulis keterangan resmi Ditjen Pajak, Rabu (25/12/2019).

Kanwil DJP Sulselbarta berupaya meningkatkan sinergi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap WP yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan.

Kendati demikian, otoritas juga mengimbau WP untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun bagi WP yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP Pratama terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper