Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pemerintah daerah segera mendorong penghunian terhadap rumah susun sewa (rusunawa) yang telah selesai dibangun untuk membantu warga dapat tinggal di hunian layak huni.
"Kami harap pemda bisa segera melakukan penghunian rusunawa jika memang bangunan tersebut telah selesai. Kami akan mengeluarkan surat penghunian sementara jika memang pemda sudah mengoordinasikan calon penghuni rusunawa tersebut," kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Jumat (20/12/2019).
Menurut Khalawi, rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR memang diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah yang layak huni. Adapun lahan untuk lokasi pembangunan bangunan vertikal tersebut berasal dari pemerintah daerah.
Pembangunan rusunawa, kata Khalawi, merupakan upaya pemerintah guna mengantisipasi semakin terbatasnya lahan untuk perumahan masyarakat. Rusunawa dibangun di berbagai kota besar di Indonesia karena memang harga lahan yang ada untuk perumahan semakin meningkat.
Khalawi juga berharap pemda dapat memberikan kemudahan perisinan dalam peroses pembangunan Rusunawa. Selain itu, pemda juga dapat melengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan membuat pengelola guna mengkoordinasikan masyarakat khususnya mereka yang belum memiliki rumah agar bisa menempati rusunawa tersebut.
"Kami harap pemda juga proaktif jika ada rusunawa di daerah sudah selesai dibangun harus bisa segera dimanfaatkan atau dihuni," terang Dirjen Penyediaan Perumahan.
Selain itu, Kementerian PUPR menyatakan siap menggandeng pemda-pemda untuk melaksanakan pembangunan rumah berbasis komunitas. Kementerian PUPR menyatakan sejumlah pemerintah daerah telah mengajukan usulan komunitas di daerah yang perlu mendapatkan bantuan perumahan.
Menurut Khalawi, keberadaan komunitas-komunitas di masyarakat akan ikut mendorong pembangunan perumahan di Indonesia. Hal itu dilaksanakan guna mendorong keswadayaan masyarakat yang partisipatif sekaligus meningkatkan capaian Program satu Juta Rumah.
Adapun tujuan penyelenggaraan program perumahan berbasis komunitas antara lain untuk membangun dan menguatkan swadaya masyarakat dalam membangun perumahan yang partisipatif dan inklusif.
Khalawi menerangkan setidaknya ada lima kriteria komunitas masyarakat yang menjadi target pelaksanaan program tersebut. Pertama, komunitas tersebut merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) non fixed income yang memiliki penghasilan mulai Rp1,2 juta hingga Rp2,6 juta.
Kedua adalah belum pernah memiliki rumah, memiliki lahan atas nama sendiri atau berkelompok tapi dapat dipecah atas nama masing-masing dan komunitas tersebut berasal dari satu kelompok sosial yang berasal dari lingkungan yang sama atau berbeda atau beberapa kelompok sosisl yang berasal dari lingkungan yang sama atau berbeda. Kriteria ketiga adalah komunitas tersebut berjumlah paling sedikit 50 Kepala Keluarga dan keseluruhan anggotanya adalah MBR yang sudah berkeluarga dan memiliki kemampuan bersawadaya dan memiliki kelompok.
Kriteria selanjutnya adalah komunitas tersebut berbadan hukum atau tidak PT berbadan hukum tapi memiliki akta pendirian dan notaris dan tercantum AD/ ART. Sedangkan kriteria terakhir adalah komunitas tersebut ditetapkan oleh wali kota/bupati.
"Pemda dapat berkolaborasi dengan komunitas untuk meningkatkan potensi kearifan lokal yang ada di daerah. Dengan demikian, para wisatawan dapat melihat sesuatu hal yang berbeda dan rumah komunitas itu penting juga untuk mengurangi munculnya kawasan kumuh," ujarnya.