Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Utama Bus Tidak Boleh Lewat Tol Layang Jakarta-Cikampek

Operation & Maintenance Management Group Head Jasa Marga Fitri Wiyanti mengatakan alasan tidak diizinkannya bus melalui jalur tol layang karena masih ada bus ODOL.
Iring-iringan kendaraan yang membawa Presiden Joko Widodo melintasi Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek usai diresmikan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Jalan tol tersebut akan dibuka untuk mendukung arus lalu lintas libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Iring-iringan kendaraan yang membawa Presiden Joko Widodo melintasi Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek usai diresmikan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). Jalan tol tersebut akan dibuka untuk mendukung arus lalu lintas libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga Tbk. akhirnya buka suara soal alasan pelarangan bus melalui tol layang Jakarta-Cikampek.  Alasan utama pelarangan itu karena terdapat bus yang tergolong kelebihan dimensi dan muatan atau overdimension overload (ODOL).

Operation & Maintenance Management Group Head Jasa Marga Fitri Wiyanti mengatakan alasan tidak diizinkannya bus melalui jalur tol layang karena masih adanya bus ODOL.

"Ternyata yang ODOL bukan cuma truk tapi bus, ternyata bus juga ODOL, akibat ODOL itu bisa patah as roda mobil, ban pecah. Kalau terjadi di atas, tidak ada pintu keluar, bahu jalan belum lebar," jelasnya, Rabu (18/12/2019).

Menurutnya, pembatasan dilakukan terhadap bus, sambil terus memantau perkembangan dari penggunaan tol layang Japek. Akhirnya, jalur tol layang Japek sementara khusus golongan 1 nonbus dan nontruk. "Kalau sudah clear tidak ada ODOL, bisa kita bicarakan," imbuhnya.

Saat ini, badan usaha jalan tol (BUJT) sudah berkomitmen memasang alat weight in motion (WIM) yang dapat mengukur suatu kendaraan melebihi dimensi dan kapasitas atau tidak pada Januari 2020 mendatang.

Alat ini diharapkan dapat menyaring truk dan bus yang ODOL supaya tidak masuk di jalan tol. Kendaraan yang terjaring baru boleh melalui tol kalau sudah mengurangi beban yang dibawanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper