Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan perubahan Undang-Undang (UU) No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Apindo mengusulkan adanya konsep strata industri dalam kewajiban sertifikasi halal.
Ketua Kebijakan Publik Apindo Soetrisno Iwantono menilai perubahan UU JPH penting lantaran industri kecil dan mikro tidak memiliki sumber daya untuk menyertifikasi seluruh produknya. Pihaknya belum membicarakan inisiasi tersebut dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Tidak bisa [diwajibkan untuk IKM]. Kalau IKM yang puluhan juta itu disuruh sertifikasi, ya mati semua. Bukan soal harga sertifikasi, ada strata yang harus dirumuskan. Intinya, jangan karena masalah [sertifikasi] halal ini bisnis kita [para pengusaha] jadi runyam,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (18/12/2019).
Soetrisno mengusulkan agar otoritas tidak hanya menyertifikasi produk haram melainkan juga halal. Pasalnya, ada pelaku industri dengan produk haram mendeklarasikan produknya sebagai produk non-halal.
Sebelumnya, Ketua Komite Kebijakan Publik & Hubungan Antar Lembaga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gappmi) Doni Wibisnono menyampaikan masih banyak aturan-aturan teknis dalam UU JPH yang belum diatur. Salah satu yang menurut Doni cukup penting adalah nasib produk mamin pada masa transisi registrasi halal produk mamin hingga 2024.
UU JPH menetapkan seluruh produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal pada 17 Oktober 2019. Setelah adanya peraturan menteri agama mengenai penahapan ini industri dapat memulai pendaftaran hingga 17 Oktober 2024 dan tidak diberi sanksi.
Pemerintah memastikan pemberlakuan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dimulai dengan registrasi selama 5 tahun. Registrasi dimulai dari 17 Oktober 2019 dan berakhir pada 17 Oktober 2024 untuk industri makanan dan minuman.