Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hapus Tumpang Tindih Penegakan Hukum di Laut, 8 Kementerian/Lembaga Teken Kesepakatan

Delapan kementerian/lembaga menandatangani kesepakatan bersama pertukaran data dan informasi agar tak ada tumpang-tindih penegakan hukum di laut.
Ilustrasi: Kapal patroli kelas Pohang./Philnews
Ilustrasi: Kapal patroli kelas Pohang./Philnews
Bisnis.com, JAKARTA - Delapan kementerian/lembaga menandatangani kesepakatan bersama pertukaran data dan informasi agar tak ada tumpang tindih penegakan hukum di laut.
 
Ke-8 K/L tersebut a.l. Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polri, Badan SAR Nasional, Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. 
 
“Tujuan utama dari acara ini adalah supaya apabila ada kasus bisa diselesaikan dengan baik. Ini untuk menciptakan sinergi demi penegakan hukum di laut yang cepat dan akurat. Tindak lanjut bisa dimulai dari pembagian data dan monitoring bersama,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Marves Purbaya Yudhi Sadewa dalam siaran pers, Jumat (13/12/2019).
 
Dia menjelaskan inisiatif itu lahir dari pandangan beberapa kalangan yang mengatakan banyak peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan banyak lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang beririsan sehingga menghambat distribusi logistik nasional melalui jalur laut. 
 
“Ada keluhan dari kalangan asosiasi pelayaran bahwa terdapat regulasi yang tumpang tindih, terlalu banyak penegak hukum di laut, perlu adanya satu omnibus law yang dapat mengumpulkan satu regulasi dalam satu UU pokok. Omnibus law kita belum tahu kapan selesai, tetapi mudahan bisa selesai dalam waktu cepat. Sementara itu berproses, kami bergerak dulu,” jelasnya. 
 
Purbaya mengatakan, sambil menunggu Omnibus Law terbit, yang akan dijadikan aturan pokok penegakan hukum di laut, lahirlah ide dari 8 K/L untuk berupaya membangun pemahaman bersama antarpenegak hukum. 
 
“Inisiatif ini diharapkan menjadi embrio lahirnya Omnibus Law untuk penegakan hukum di laut. Setiap lembaga penegak hukum di laut mempunyai kewenangan dan masing-masing memiliki sistem penginderaan jarak jauh dengan tujuan spesifik. Untuk itu, kesepakatan bersama ini mengompilasikan semua data yang berbeda tersebut menjadi satu data dan informasi keamanan laut,” tambahnya. 
 
Nantinya, mekanisme sharing data dan informasi akan dibuat sederhana, yakni setiap instansi akan mendapatkan data yang dibutuhkan dari instansi lain yang memiliki. Data dan informasi tersebut kemudian diolah dan dianalisis menjadi informasi keamanan laut. 
 
Bakamla diharapkan akan menjadi pusat pengumpulan, pengolahan, dan juga pengintegrasian data. Kemudian, Bakamla akan menyimpan data yang  diolah di Pusat Data dan Informasi Bakamla dan dapat diakses oleh K/L lain yang membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper