Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: Kaji Ulang Sistem Gaji Pegawai Negeri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sistem penggajian seluruh ASN mulai dari pusat, daerah, hingga TNI/Polri perlu dilakukan pengkajian ulang sebab dianggap masih belum adil dan merata.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kedua kiri), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (kiri), Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kedua kanan) dan Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) menjadi pembicara dalam acara KPK Mendengar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019)./ANTARA-Galih Pradipta
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kedua kiri), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (kiri), Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kedua kanan) dan Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) menjadi pembicara dalam acara KPK Mendengar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengkaji ulang sistem penggajian seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sistem penggajian seluruh ASN mulai dari pusat, daerah, hingga TNI/Polri perlu dilakukan pengkajian ulang sebab dianggap masih belum adil dan merata.

“Jadi memang ada level dari keseluruhan apa yang disebut tadi sistem penggajian di Indonesia yang memang perlu adanya suatu review yang cukup komprehensif,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/12/2019).

Sri Mulyani mengatakan selama ini pihaknya mendapat banyak keluhan dari para pegawai pemerintahan yang memiliki kewenangan dan risiko sama namun gaji yang didapatkan berbeda, seperti Kepolisian RI dan Kejaksaan.

“Pertama tadi kepolisian dan kejaksaan di mana mereka selalu mengatakan: ‘Gaji saya beda dengan KPK padahal kami sama-sama aparat penegak hukum,’ seperti itu,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sri Mulyani menuturkan ada gubernur dan beberapa kepala daerah yang selalu menanyakan rencana pemerintah untuk memperbaiki tunjangan jabatan dan gaji mereka.

“Kemarin saya kumpulkan kepala daerah dalam rangka penjelasan mengenai anggaran karena mereka selalu mengatakan mengenai tunjangan jabatan dan gaji yang belum diperbaiki,” katanya.

Selain itu, ia juga memikirkan para pengambil kebijakan atau regulator yang turut mengalami perbedaan gaji cukup signifikan dengan para pengelola aset negara padahal keduanya mengemban peran dan kerawanan yang sama.

Disesuaikan dengan Kemampuan Anggaran

Oleh sebab itu, Sri Mulyani akan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mengkaji ulang sistem penggajian pegawai tersebut.

Meski demikiran, kajian yang dilakukan tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran negara yang dapat dialokasikan untuk menunjang kinerja para pegawai pemerintahan itu.

“Kita coba lakukan dengan Menpan RB dan melihat kemampuan keuangan negara, agar mampu membayarnya secara sustainable,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengusulkan agar pemerintah bisa mengadopsi sistem penggajian yang sama atau single salary system bagi setiap instansi dan lembaga sesuai dengan tingkat risiko dan wewenangnya.

“Honor-honor mulai dihilangkan, seperti hari ini gaji KPK enggak begitu tinggi tapi ke manapun enggak menerima apa-apa. Itu akan lebih baik,” kata Agus saat ditemui di tempat yang sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper