Bisnis.com, JAKARTA - Komite Audit PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., terus melakukan investigasi terkait keterlibatan direksi dalam kasus penyelundupan Harley Davidson di pesawat Airbus A330-900.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia menyepakati pemberhentian sementata direksi yang terlibat kasus tersebut.
Kendati demikian, Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol belum membeberkan secara gamblang nama-nama direksi yang diberhentikan.
"Di sini saya belum mau mengatakan, kesepakatan ini disebut direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung," ujarnya di Kementerian BUMN, Sabtu (7/12/2019).
Berdasarkan data manifes penerbangan Airbus A330-900 Garuda Indonesia, terdapat empat nama direksi yang ikut dalam penerbangan tersebut.
Keempatnya adalah , I Gusti Ngurah Askhara Direktur Utama Garuda Indonesia, Iwan Joeniarto Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia , Mohammad Iqbal Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia , dan Heri Akhyar Direktur Capital Human Garuda Indonesia.
Baca Juga
"Nanti itu akan dilakukan komite audit. Kira-kira tentu ada pemikirannya dan dilakukan pendalamannya. Kami tidak mau terburu-buru," ungkapnya.
Pada hari ini, Sabtu (7/12/2019), Kementerian BUMN menghentikan sementara direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang terindikasi terlibat dalam penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Adapun keputusan tersebut diambil setelah Menteri BUMN Erick Thohir menggelar pertemuan dengan Dewan Komisaris Garuda Indonesia pagi tadi.
Sahala menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah disepakati usai pertemuan tersebut.
"Menyepakati hal sebagai berikut, pertama akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus dugaan penyelundupan Harley dan Brompton dalam penerbangan seri flight GA 9721 tipe Airbus A330-900 Neo yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada tanggal 17 November 2019 di Soekarno Hatta, Cengkareng sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya di Kementerian BUMN, Jakarta, Sabtu (7/12/2019).
Lebih lanjut, Sahala menambahkan bahwa pemberhentian sementara para direksi yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut dilakukan hingga rapat umum luar biasa (RUPSLB) perusahaan pelat merah tersebut digelar.
Rencananya, RUPSLB bakal digelar 45 hari yang terhitung sejak Senin (9/12/2019).
"Di perusahaan Tbk ada dua cara pemberhentian direksi, yaitu sementara oleh Dewan Komisaris, dan permanen dalam RUPSLB," ungkapnya.