Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Ida Fauziah Sebut Pengaturan Pesangon dan Upah Masuk Omnibus Law

Pemerintah masih mengkaji beberapa pasal yang dianggap tidak berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja di Indonesia, untuk kemudian dimasukkan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Menaker Ida Fauziah/Bisnis-Amanda Kusumawardhani
Menaker Ida Fauziah/Bisnis-Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA— Upah dan pesangon akan menjadi beberapa poin yang akan masuk menjadi pasal yang akan dimasukkan dalam Omnibus Law terkait dengan Cipta Lapangan Kerja.

Hal itu sekaligus merevisi Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang memiliki konten pengaturan upah dan pesangon.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji beberapa pasal yang dianggap tidak berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja di Indonesia, untuk kemudian dimasukkan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

“Itu semua K/L [kementerian/lembaga] sedang kerja, termasuk Kemenaker [Kementerian Ketenagakerjaan]. Kita sedang dalam proses penyusunan dan perlu mendengar dari berbagai pihak. Ya diantaranya itulah [pesangon dan upah],” jelasnya.

Ida mengungkapkan kementerian/lembaga terkait diinstruksikan untuk menginventarisasi pasal-pasal bermasalah di bidang masing-masing untuk dimasukkan ke dalam omnibus law tersebut. Pasalnya, dia menyebut ada sekitar 74 undang-undang yang berdampak negatif terhadap upaya penciptaan tenaga kerja di Indonesia.

Dalam hal ini, dia menjelaskan sudah melakukan diskusi dengan sejumlah pihak antara lain asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan organisasi kemasyarakatan. Namun, Ida memastikan pemerintah harus menunggu omnibus law tersebut masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020.

“Sudah dong [sudah mulai penyusunan draf], sedang berjalan dalam proses. Kami sudah invetarisasi dan diskusikan dan pada saatnya akan disampaikan,” tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper