Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Menggunakan Kapal Nasional, Ekspor Batu Bara Berpotensi Turun

Kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara masih menimbulkan tanda tanya di kalangan pengusaha. Volume ekspor pun rawan terdampak.
Pekerja berjalan di dekat timbunan batu bara, di Berau, Kaltim./REUTERS-Yusuf Ahmad
Pekerja berjalan di dekat timbunan batu bara, di Berau, Kaltim./REUTERS-Yusuf Ahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara masih menimbulkan tanda tanya di kalangan pengusaha. Volume ekspor pun rawan terdampak.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir menuturkan pihaknya tak masalah dengan adanya kewajiban penggunaan kapal nasional selama harga kompetitif dan ada kesanggupan. 

"Balik lagi, peraturan disesuaikan dengan kemampuan market [kapal] yang ada. Market-nya paling hanya 10% bisa ngangkut batu bara Indonesia, lalu 90% nya mau diapakan?" tuturnya, Rabu (27/11/2019).

Dia memperkirakan kalau kewajiban penggunaan kapal nasional ini tetap dijalankan, maka akan berdampak pada penurunan ekspor batu bara. 

Kepala Subdirektorat Sistem Pembiayaan dan Pembayaran Kementerian Perdagangan Eko Fabriana menuturkan saat ini tengah dilakukan pembahasan dan diskusi bersama stakeholders terkait aturan penggunaan kapal nasional. 

"Saat ini masih dilakukan pembahasan dengan sejumlah pihak terkait. Kami belum tahu nanti aturannya Permendag sebelumnya direvisi atau tidak, atau bentuk petunjuk teknis," ujarnya.

Pihaknya pun belum dapat memastikan kapan aturan penggunaan kapal nasional ini diterbitkan. 

"Saat ini belum ada aturan yang baru. Di sisa waktu itu ini kami bahas agar tak ujug-ujug ada gitu. Jadi kapan waktunya, saya enggak bisa jawab," ucapnya. 

Adapun dia menegaskan kapal yang dapat digunakan bukan berbendera Indonesia, tetapi dikuasai perusahaan Indonesia.

"Ada juga kapal Indonesia tetapi bendera Panama. Kami tak membatasi kapal berbendera Indonesia karena kami kolaborasi dengan asing. Mereka bisa kolaborasi dengan angkutan laut indonesia. Tujuannya baik, meningkatkan kemampuan kita," tutur Eko. 

Seperti diketahui, kebijakan penggunaan kapal berbendera nasional diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 tahun 2017 Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Sektor yang mengalami kewajiban tersebut adalah batu bara, minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan impor beras. 

Awalnya kebijakan tersebut akan diterapkan 1 Mei 2018. Namun para pelaku usaha meminta kelonggaran untuk menunggu kesiapan kapal dan asuransi sehingga pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional ditunda hingga 1 Mei 2020, sedangkan asuransi hanya ditunda selama 3 bulan dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper