Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akuisisi Hak Partisipasi KrisEnergy, BP Siap Ikut Aturan Main Pemerintah

BP Indonesia mengikuti aturan pemerintah atas akuisisi hak partisipasi (participating interest/PI) Blok Andaman II milik KrisEnergy sebesar 30%.
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue

Bisnis.com, JAKARTA — BP Indonesia mengikuti aturan pemerintah atas akuisisi hak partisipasi (participating interest/PI) Blok Andaman II milik KrisEnergy sebesar 30%.

Head of Country BP Indonesia Moektianto Soeryowibowo mengatakan proses akuisisi akan mengikuti aturan yang berlaku. "Itu prosesnya akan kami ikuti sesuai regulasi pemerintah," katanya, Rabu (27/11/2019).

Menurutnya, langkah akuisisi 30% saham Blok Andaman II disesuaikan dengan kebutuhan bisnis BP. Moektianto mengatakan pihaknya terus mencari peluang-peluang yang dapat meningkatkan bisnis BP.

Adapun akuisisi hak partisipasi hanya mencakup saham KrisEnergy di Blok Andaman II. Sementara itu, untuk hak partisipasi KrisEnergy di wilayah kerja lain, BP tidak berencana melakukan akuisisi.

Sebelumnya, dalam keterangan resmi perusahaan, manajemen KrisEnergy mengumumkan bahwa pihaknya mendatangani perjanjian jual beli bersyarat dengan BP Explorating Operating Company Limited.

Saat ini, proses jual beli PI blok Andaman II tersebut masih menunggu persetujuan pemerintah Indonesia.

Adapun KrisEnergy melepas PI setelah mempertimbangkan biaya eksplorasi serta risiko operasi migas laut.

Dewan direksi menganggap akan lebih bijaksana bagi KrisEnergy untung mengalokasikan modal terbatasnya untuk pembangunan jangka pendek. KrisEnergy sendiri belum memastikan kapan pelepasan PI akan selesai. 

Dengan menjual PI di Blok Andaman II, berarti KrisEnergy tinggal menyisakan hak partisipasi pengelolaan migas di Blok Bulu and Sakti Offshore East Java, Bala-Balakang di Makassar Strait, dan Udan Emas Onshore Papua Barat.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengatakan pihak BP maupun KrisEnergy belum melakukan pengajuan formal terkait pelepasan hak partisipasi 30% Blok Andaman II.

"Secara umum, SKK Migas akan melakukan assesment setelah ada pengajuan formal dan dengan kondisi telah selesai pembahasan B to B para pihak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper