Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengesahkan regulasi agar pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bisa dimasukkan dalam perjanjian pengikatan jual beli.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur No. 117/2019 tentang BPHTB atas Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang resmi diundangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 29 Oktober 2019.
Berdasarkan catatan Bisnis, sebelumnya, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk mengatasi realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada tahun ini yang baru mencapai 39,20 persen, yakni Rp3,70 triliun dari target Rp9,50 triliun dan diproyeksi tidak terealisasi hingga akhir tahun.
Adapun, regulasi tersebut dibuat dengan harapan konsumen bisa lebih percaya kepada pengembang karena sudah memasukkan unsur BPHTB pada harga jualnya dan benar-benar menyetorkan kewajibannya ke Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, dengan meningkatnya kepercayaan konsumen, kebijakan tersebut juga dianggap bisa mendorong pasar properti yang selama ini sedang lesu.
Ketika menanggapi hal itu, Presiden Direktur PT Urban Jakarta Propertindo Paulus Nurwadono mengatakan bahwa untuk penyesuaian, pengembang akan melakukan pengkajian aturan tersebut terlebih dahulu, setidaknya sampai akhir tahun.
“Kami harus lihat dulu karena perubahan itu harus dikaji, apakah sudah bisa dilaksanakan atau belum. Wacana kan memang ada setiap tahun, ada yang sudah keceplosan, tapi belum terlaksana. Jadi, korporasi juga enggak bisa langsung menyesuaikan,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (25/11/2019).
Selain itu, pengembang juga harus memastikan apakah aturan tersebut sudah terkoneksi dari pemerintah ke pelaksananya di lapangan. Tidak terkoneksinya informasi di pemerintahan dinilai kerap kali terjadi dan menjadi penghambat.
Paulus menambahkan bahwa apabila benar tujuannya untuk meningkatkan pasar properti Jakarta, hal itu malah akan berdampak sebaliknya. Pasalnya, harga properti di Jakarta sudah mahal. Masuknya BPHTB ke perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) akan meningkatkan harga secara keseluruhan.
“Dari sisi pengembang malah akan kesulitan, dari untuk mendapatkan tanah yang jadi lebih mahal dan dari sisi penjualan,” ungkap Paulus.
Sementara itu, Endang Kawidjaja, CEO Delta Group, mengatakan bahwa pembayaran pajak memang sudah dilakukan pengembang dari awal memiliki lahan. Setelah terjual dan serah terima baru beban pajak diberikan kepada pembeli.
Namun, dengan pajak yang kemudian dimasukkan ke dalam harga jual, malah membuat pembeli jadi berpikir dua kali. Tujuan untuk menggairahkan pasar properti justru bisa jadi menurun.
“Biasanya orang beli dulu, bayar pajaknya belakangan. Ini mudah buat pembeli. Kalau digabungkan di awal harganya jadi terasa lebih tinggi dan malah jadi lebih berat karena artinya harus dibayarkan langsung,” ujarnya.
Belum lagi, Endang menambahkan bahwa untuk properti yang masih dalam progres pembangunan, pembeli mempunyai kesempatan untuk membatalkannya, sedangkan jika pajak sudah dibayarkan, ketika dibatalkan biaya pajaknya tidak bisa ditarik kembali.