Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wings Air Sebut Ikatan Dinas Disepakati Dua Pihak

Wings Air, anggota Lion Air Group, membeberkan alasan mengenai penerapan aturan perusahaan terhadap awak kokpit yang tercantum dalam perjanjian ikatan dinas.
Penumpang bersiap naik ke pesawat dengan latar belakang proyek pembangunan perluasan Bandara Internasional Raja Sisingamangaraja XII (sebelumnya bernama Silangit), di Tapanuli Utara, Sumatra Utara, Selasa (19/3/2019)./ANTARA-Irsan Mulyadi
Penumpang bersiap naik ke pesawat dengan latar belakang proyek pembangunan perluasan Bandara Internasional Raja Sisingamangaraja XII (sebelumnya bernama Silangit), di Tapanuli Utara, Sumatra Utara, Selasa (19/3/2019)./ANTARA-Irsan Mulyadi

Bisnis.com, JAKARTA -- Wings Air, anggota Lion Air Group, membeberkan alasan mengenai penerapan aturan perusahaan terhadap awak kokpit yang tercantum dalam perjanjian ikatan dinas.

Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan perjanjian ikatan dinas tersebut telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak dalam keadaan pemahaman yang baik.

 "Perjanjian ikatan dinas dibutuhkan guna menjamin komitmen awak kokpit dan tersedianya awak pesawat yang telah dididik oleh perusahaan. Selain itu, harus memenuhi semua kualifikasi oleh regulator untuk dapat melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan dan aturan," kata Danang, Minggu (24/11/2019).

Dia menambahkan perjanjian ini dibuat bertujuan guna memberikan kepastian terhadap ketersediaan jasa layanan angkutan udara, pelayanan terbaik kepada penumpang serta menjamin kelangsungan pembinaan dan menciptakan awak kokpit yang profesional.

Menurutnya, proses mencetak atau mendidik awak kokpit dibutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama dalam memenuhi segala pelatihan, memahami standar operasional prosedur penerbangan dan keahlian yang wajib dipenuhi setiap awak kokpit.

Maskapai, lanjutnya, dalam menyusun rencana operasional penerbangan harus didukung jaminan ketersediaan awak kokpit yang cukup dan sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh regulator dan perusahaan, agar jasa pelayanan yang akan dan telah dipasarkan diyakinkan dapat terlaksana atau tersedia dengan baik.

"Hal ini berlaku umum di industri angkutan udara dalam negeri dan internasional," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper