Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunggu respons Kementerian Keuangan atas usulan penyesuaian formula harga solar subsidi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto mengatakan telah mengajukan surat permohonan penyesuaian formula harga solar subsidi kepada Kemenkeu. Pasalnya, berdasarkan pasal 14 ayat (3) Peraturan Presiden No.43/2018, formula harga ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan usulan pemerintah di bidang keuangan negara.
“Kita tunggu [balasan Kemenkeu]. Perubahannya itu sesuai Perpres 43/2018, kami [harus] mengajukan ke Kemenkeu. Insyaallah [akhir tahun sudah ada balasan]” tuturnya di kantor Kementerian ESDM, Kamis (21/11/2019).
Adapun surat dari Kementerian ESDM sudah dilayangkan sejak 27 September 2019. Surat tersebut berisi permohonan pertimbangan atas usulan revisi formula harga dasar jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu jenis minyak solar (gas oil).
Dalam surat tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan penyesuaian formula harga dasar solar subsidi yang semula 95% harga indeks pasar (HIP) minyak solar + Rp802 per liter menjadi 100% HIP minyak solar + Rp802 per liter.
Menyusul rencana penyesuaian formula tersebut, PT AKR Corporindo Tbk. siap menyalurkan kembali bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui stasiun pengisian bahan bakar kendaraan bermotor (SPBKB) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) di Indonesia.
Baca Juga
Presiden Direktur AKR Haryanto Adikoesoemo mengatakan tetap mendukung program pemerintah dalam menyalurkan BBM kepada masyarakat.
“Pada 2020 AKR siap mulai kembali menyalurkan kembali BBM bersubsidi melalui outlet-outlet kami sesuai tujuan utama, yaitu mendukung program pemerintah dalam penyaluran energi yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya dalam keterangan resmi.
Sejak Mei lalu, emiten dengan kode saham AKRA ini menghentikan sementara penyaluran BBM bersubsidi karena alasan perubahan formula harga yang ditetapkan tidak ekonomis bagi perusahaan.