Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Susun Cetak Biru Industri Hasil Tembakau

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan cetak biru sangat diperlukan untuk memberikan kepastian bagi para pelaksana kebijakan maupun stakeholder terkait industri hasil tembakau.
Buruh melakukan pelintingan sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok, di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2016)./Antara-Yusuf Nugroho
Buruh melakukan pelintingan sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok, di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2016)./Antara-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berharap pemerintah segera membuat cetak biru atau blueprint kebijakan terkait industri hasil tembakau atau IHT.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan cetak biru sangat diperlukan untuk memberikan kepastian bagi para pelaksana kebijakan maupun stakeholder terkait industri hasil tembakau.

"Kami harap bisa memiliki cetak biru. Kalau itu ada, mudah-mudahan kita tak perlu turun ke jalan karena tarif rokok," kata Heru yang dikutip Kamis (21/11/2019).

Gagasan mengenai cetak biru IHT dianggap menjadi solusi atas berbagai persoalan di dalam industri rokok. Usulan ini juga bakal menyelesaikan berbagai 'konflik' yang dilatarbelakangi oleh penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Kendati demikian, Heru juga menyinggung bahwa untuk menyusun blueprint perlu pendekatan yang lebih komprehensif. Apalagi, secara struktur maupun jenis, industri rokok di Indonesia memiliki kompleksitas tersendiri dan berbeda dengan negara-negara lainnya.

Artinya dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, pembuatan kebijakan harus menyentuh detil-detil industri hasil tembakau. Cakupan kebijakannya bisa meliputi ekosistem industri, kesehatan, petani, juga terkait penggunaan dana bagi hasil (DBH) CHT.

"Sehingga kalau misalnya memang arahnya kita sepakati maka tugas kita jadi lebih mudah misalnya pengendalian rokok ilegal," ujarnya.

Seperti diketahui, setiap tahun pemerintah menggunakan instrumen fiskal berupa tarif untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau. Tak jarang tarif yang ditetapkan pemerintah menimbulkan 'konflik' diantara pihak yang berkepentingan dan perdebatan yang cukup panjang.

Tahun ini misalnya kenaikan tarif cukai rokok rata-rata tertimbang di angka 23% dan HJE di angka 35% telah memantik sejumlah diskusi, bahkan sejumlah aliansi petani turun ke jalan untuk menentang kebijakan pemerintah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper