Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ibu Kota Pindah, Bappenas Perkenalkan Multi Pola

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan untuk bisa membuka sentra ekonomi baru, kegiatan pemerintahan rencananya tidak akan fokus di wilayah Kalimantan Timur. Dia menyebut, ada rencana untuk menyebarkan kantor setaraf direktorat jenderal ke seluruh Indonesia.
Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK akan memperbaiki lubang-lubang bekas tambang di kawasan calon ibu kota negara baru./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay.
Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK akan memperbaiki lubang-lubang bekas tambang di kawasan calon ibu kota negara baru./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay.

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memerincikan rancangan baru berbentuk multi pola pemindahan ibu kota yang akan menyebarkan semua kantor setaraf direktorat jenderal ke seluruh Indonesia.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan untuk bisa membuka sentra ekonomi baru, kegiatan pemerintahan rencananya tidak akan fokus di wilayah Kalimantan Timur. Dia menyebut, ada rencana untuk menyebarkan kantor setaraf direktorat jenderal ke seluruh Indonesia.

Sebagai contoh, untuk kantor direktorat jenderal pertambangan bisa ditempatkan di Provinsi Papua. Untuk direktorat jenderal perkebunan bisa ditempatkan di Pulau Sumatra, misalnya di Provinsi Bengkulu. Contoh lain, direktorat jenderal sektor pertanian dan perikanan bisa berkantor di Provinsi Gorontalo atau di Provinsi Sulawesi Selatan.

Beberapa opsi lain, lanjut Suharso, direktorat jenderal peternakan bisa di Provinsi NTT, perikanan di Provinsi Maluku, sektor energi di Provinsi Kalimantan Timur, direktorat jenderal kehutanan di Kalimantan Tengah. Sementara di Jakarta, akan menjelma jadi daerah berbasis industri jasa.

Nantinya, untuk menghubungkan kerja lintas sentra ini, pemerintah akan mengoptimalisasi jalur penerbangan atau yang kini disebut sebagai tol langit.

“Karena ke depan rantai pengambilan keputusan pemerintahan hanya eselon I dan eselon II, untuk memutuskan rantai ini maka sisanya bisa disebarkan ke daerah. Bekerjanya bisa menggunakan coworking space, atau bekerjanya di luar kantor,” jelas Suharso di Gedung B Kantor DPD, Rabu (20/11/2019).

Dia menyatakan, rancangan ibu kota negara tengah melalui beberapa proses. Pertama, adalah pra masterplan atau pra feasibility studies yang dikerjakan oleh konsultan McKinsey dan selesai pada akhir Desember 2019.

Setelah itu, akhir tahun ini juga Suharso menargetkan Badan Otorita Pemindahan Ibu Kota Negara sudah resmi berdiiri sesuai Peraturan Presiden. Adapun tujuan Badan Otorita Pemindahan IKN ini bertugas untuk mematangkan persiapan perencanaan dan pembangunan.

Nantinya, tugas dan fungsi Badan Otorita Pemindahan IKN akan berkurang dan selesai setelah landasan hukum daerah khusus IKN berupa Undang-Undang (UU) diterbitkan. Oleh sebab itu, Suharso berharap UU terkait Pemindahan IKN juga bisa diresmikan sebelum target pembangunan yang akan dimulai awal 2021.

PENGELOLAAN ASET

Suharso menjelaskan untuk pembiayaan pemindahan IKN sekitar Rp466 triliun hanya akan menggunakan APBN sekitar Rp84,9 triliun. Sumber pembiayaan lain yang akan dioptimalisasi adalah melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Salah satu cara terdekat yang akan dikerjakan adalah dengan penyewaan aset milik pemerintah di DKI Jakarta.

Dia memerinci, nilai Barang Milik Negara atau aset yang tercatat milik pemerintah adalah senilai Rp1.023 triliun. Total aset itu adalah sekitar 4 juta meter persegi. Untuk mendulang dana yang berkelanjutan, Suharso menjemin skema KPBU pengelolaan aset hanya sebatas sewa ruang.

“Konsepnya tidak dijual, hanya disewakan,” sambungnya.

Guna menindaklanjuti rencana pengelolaan aset itu, Suharso mengaku masih memerlukan Undang-Undang baru. Pasalnya, beleid yang ada dari UU Kekayaan Negara dan peraturan Kementerian Keuangan belum secara rinci mengakomodasi soal pengelolaan aset ini.

“Belum ada UU ini menggunakan kekayaan negara untuk itu. Jadi harus UU, kalau UU harus disiapkan UU mengenai pemanfaatan kerja sama atas kekayaan negara. Apakah bentuknya omnibus law atau seperti apa,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper