Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Rencana Pembatasan Operasi Truk Saat Natal dan Tahun Baru 2020

Kemenhub sudah menggelar pembahasan rencana pengaturan lalu lintas dan pengendalian angkutan barang di jalan tol dan jalan nasional selama Natal dan Tahun Baru 2020.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan kembali merencanakan pembatasan operasi angkutan barang selama periode puncak libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 selama sekitar 5 hari.

Direktur Lalu Lintas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Pandu Yunianto, menuturkan pihaknya sudah menggelar pembahasan rencana pengaturan lalu lintas dan pengendalian angkutan barang di jalan tol dan jalan nasional selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.

Menurutnya, pengendalian operasi angkutan barang tersebut kembali akan dilakukan sebagaimana telah dilaksanakan pada 2018.

"Ini konsep pengaturan pengendalian angkutan barang selama Natal Tahun Baru," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (19/11/2019).

Dalam paparan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) tentang Pengaturan Lalu Lintas melalui Pembatasan Operasional Mobil Barang pada Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020 yang diperoleh Bisnis.com, pembatasan operasional akan dilakukan selama 5 hari.

Pembatasan dilakukan pada Jumat--Sabtu, 20--21 Desember 2019; Rabu, 25 Desember 2019; serta Selasa, 31 Desember 2019-- Rabu, 1 Januari 2020.

Adapun, lokasi pembatasan operasional kendaraan barang tersebut pada Rabu, 25 Desember 2019 atau hari Natal berada di ruas Tol Cikampek-Jakarta (arah menuju Jakarta), sementara pada dua waktu lainnya, pembatasan dilakukan meliputi:

Ruas Tol
1. Ruas tol Jakarta-Merak (2 arah);
2. Ruas tol Jakarta-Cikampek (arah ke Cikampek);
3. Ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi (arah ke Purbaleunyi);
4. Ruas tol Bawen-Salatiga (2 arah);
5. Ruas tol Prof.Soedyatmo tol Bandara (2 arah);
6. Ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) (2 arah).

Ruas jalan nasional
1. Ruas jalan Pandaan-Malang (arah ke Malang);
2. Ruas jalan Mojokerto-Caruban (2 arah);
3. Ruas jalan Probolinggo-Lumajang (arah ke Lumajang);
4. Ruas jalan Denpasar-Gilimanuk (arah ke Denpasar);
5. Ruas jalan Tegal-Purwokerto (2 arah);
6. Ruas jalan Medan-Berastagi Tanah Karo (2 arah);
7. Ruas Medan-Pematang Siantar (2 arah).

Seperti pada tahun sebelumnya, pembatasan berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang, bangunan.

Beleid itu juga mengatur pembatasan operasional tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM, barang ekspor dan impor dan dan menuju pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok.

Pandu mengklaim para pengusaha angkutan barang tidak keberatan dengan pembatasan tersebut. Adapun,pengawasan periode angkutan Nataru tersebut akan berlangsung selama 20 hari dari 18 Desember 2019 hingga 6 Januari 2020.

Puncak arus mudik diperkirakan terjadi antara 20--24 Desember 2019 dan puncak arus balik antara 29 Desember 2019--1 Januari 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper