Bisnis.com, JAKARTA — Dalam rangka mewujudkan ketersediaan basis data tanah instansi pemerintah yang akurat dan mutakhir, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan penyusunan rancangan peraturan menteri tentang inventarisasi tanah instansi pemerintah.
“Penyusunan rancangan peraturan dilakukan guna membangun database aset-aset tanah instansi pemerintah dan yang sudah diterbitkan haknya tentunya juga harus dievaluasi apakah sudah sesuai pengunaannya,” kata Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin melalui siaran pers, Selasa (19/11/2019).
Arie mengatakan bahwa proses inventarisasi tanah instansi pemerintah sangat penting karena akan memberi manfaat kepada instansi terkait. Dengan dilakukannya inventarisasi, maka instansi terkait bisa mengecek kesesuaian penggunaannya dan melihat ada atau tidaknya penguasaan oleh masyarakat.
Selain itu, inventarisasi juga dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya sengketa dengan pihak ketiga atau masyarakat terhadap tanah-tanah tersebut.
“Tentunya tujuan kami adalah penertiban semua aset sehingga fungsi rancangan peraturan menteri diharapkan bisa bermanfaat baik untuk masing-masing kementerian/lembaga dan penyelesaian sengketa konfliknya,” ucapnya.
Dalam menyusun rancangan peraturan menteri yang baru itu, Arie berharap pihaknya mendapatkan keluaran atau masukan dari pihak-pihak yang terkait mengenai pengelolaan pertanahan khsususnya aset-aset kementerian/lembaga.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menggelar kegiatan pada 18—19 November 2019 dengan melibatkan 70 peserta yang merupakan jajaran dari Kementerian ATR/BPN pusat dan daerah untuk menyusun rancangan peraturan menteri tentang inventarisasi tanah instansi pemerintah (Intip).