Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya memastikan tarif listrik industri stabil di tengah penerapan tarif penyesuaian untuk golongan lainnya pada tahun depan.
Adapun penerapan tarif penyesuaian untuk 13 golongan pada tahun depan akan membuat tarif listrik naik turun menyesuaikan sejumlah faktor. Adapun tarif penyesuaian dipengaruhi oleh harga batu bara, inflasi, kurs rupiah, dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
Penerapan tarif penyesuaian tersebut tercantum dalam peraturan menteri (Permen) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan saat ini pemerintah masih membahas keputusan akan penerapan kebijakan tarif penyesuaian tersebut.
Pasalnya, kebijakan tarif penyesuaian telah berlaku sejak 2016 lewat peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 28 tahun 2016. Beleid tersebut kemudian diubah dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017.
Namun, dalam perkembangannya, tarif listrik tersebut ditahan sejak 2017 dan tidak mengalami perubahan hingga 2019.
Baca Juga
"Tahun depan? kalau yang mampu [golongan tanpa subsidi] nanti disesuaikan. Kalau Industri semoga kami bisa jaga stabil. Kami lagi bahas," katanya, Selasa (19/11/2019).