Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Upah Minimum: PHK dan Relokasi Pabrik Jadi Keputusan Pengusaha

Polemik kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,51% yang mulai diberlakukan pada Januari 2020 membuat banyak pengusaha memilih merelokasi pabrik dari Jawa Barat ke Jawa Tengah. Sebagian besar memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh/pekerjanya.
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD

Bisnis.com, JAKARTA -  Polemik kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,51% yang mulai diberlakukan pada Januari 2020 membuat banyak pengusaha memilih merelokasi pabrik dari Jawa Barat ke Jawa Tengah. Sebagian besar memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh/pekerjanya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri menuturkan sebagian besar pabrik yang merelokasi berasal dari Banten. Dalam hal ini dia tak menyangkal jika faktor utama relokasi tersebut adalah karena tingginya UMK dan tambahan beban UMSK.

“Saat ini ada 25 pabrik alas kaki yang investasi ke Jawa Tengah. Sebagian besarnya relokasi dari Banten,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (18/11/2019).

Firman mengatakan meski merelokasi pabrik, tetapi mereka tak serta merta langsung menutup pabrik yang ada di Banten, pabrik-pabrik tersebut masih beroperasi.

Terkait dengan pekerja, dia menuturkan untuk pabrik yang di Banten, sudah tidak ada rekrutmen pekerja baru dan secara bertahap mereka akan melakukan pengurangan pekerja.

“Kalaupun ada rekruitmen, itu karena ada turnover pekerja yang resign.  Namun memang pengurangan itupun pasti dilakukan bertahap dan pasti juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Dalam hal ini, Firman juga menyinggung perihal wacana skema pengupahan yang akan dikaji ulang oleh Kemnaker. Dari wacana tersebut, muncul usulan bahwa Kemanker akan menghapus UMK dan UMKS.

Menurutnya, UMK mungkin tidak bisa dihapus, tetapi mekanisme penghitungannya yang perlu disesuaikan. Pasalnya, sektor alas kaki mengaku terbebani jika pengupahan menggunakan skema PP 78/2015 pada 2019.

Hal ini, dikarenakan ekspor alas kaki sejak Januari – September 2019 mengalami penurunan. Sehingga adanya kenaikan upah minimum sebesar 8,51% cukup memberatkan.

“Belum lagi jika nanti ditambahkan dengan UMSK, maka industri akan semakin tidak kompetitif. Tentunya, jika kemudian UMSK akan dihapus, kami akan sepakat. Untuk UMK mungkin pada faktor penghitungannya yang harus dirumuskan ulang. Apalagi untuk daerah yang sudah ketinggian UMK-nya.”

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan sebetulnya relokasi pabrik yang ada di Jawa Barat sudah terjadi sejak 2015.  Selain UMK yang terlalu tinggi, seringnya demostrasi yang dilakukan oleh para pekerja/buruh juga menjadi penyebab dari keputusan relokasi tersebut.

“Banyaknya demo dan kenaikan UMK ekstrem di Jabar- Banten. Sudah banyak [yang relokasi] mungkin ratusan,” kata Ade.

Ade mengakui, dengan relokasi tersebut mau tak mau perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya/buruhnya. Namun untuk level supervisor, perusahaan akan mengajak juga pekerja tersebut untuk pindah.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan relokasi pabrik merupakan hal yang wajar dilakukan oleh pengusaha. Ini merupakan strategi perusahaan dalam mencari sumber daya manusia dengan biaya murah.

“Dengan kenaikan upah minimum 8,51% maka upah minimum di sekitar Karawang, Bekasi, Bogor dan kawasan industri lainnya, menjadi besar sehingga perusahaan relokasi ke Jawa Tengah. Ini hal yang normal,” kata Timboel.

Menurutnya, ketika perusahaan melakukan relokasi maka tenaga kerja tidak akan diajak pindah karena upahnya sudah besar. Mereka, imbuhnya, cenderung merekrut pekerja baru di daerah baru.

“Akan ada peningkatan pengangguran di daerah yang ditinggal akibat relokasi maka PAD daerah yang ditinggal akan berkurang karena pajak dari perusahaan tidak ada lagi.”

Oleh sebab itu, untuk mengurangi angka relokasi pabrik, Timboel menyarankan agar pemerintah daerah berusaha menahan perusahaan tersebut dengan memberikan insentif seperti pajak, biaya air dan listrik.

Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga (Unair) Hadi Subhan mengatakan sepanjang relokasi dilakukan di wilayah Indonesia, maka hal itu tidak berdampak signifikan. Justru, hal tersebut akan menimbulkan pemerataan ekonomi.

“Pekerja di pabrik lama, bisa memilih apa tetap ikut atau tidak, kalau tidak [ikut pindah] ya diberi pesangon. Di sisi lain,  pengusaha juga dapat mem-PHK pekerja dengan alasan efisiensi atau perubahan status, maka pesangonnya 2 kali, sesuai pasal 163 dan 164 UU Ketenagakerjaan.”

Senada, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana sekaligus pakar ketenagakerjaan dan hubungan industrial Payaman Simanjuntak juga mengatakan relokasi perusahaan merupakan hal yang wajar.

“Memang itulah risiko UMK yang terlalu tinggi. Kalau pindah ke Jawa Tengah masih lumayan, masih di Indonesia. Kalau pindah ke Cambodia, Laos, atau Vietnam? Tentu kita tidak bisa menahan dan memaksa dunia bisnis, karena nereka harus memiliki daya saingnya,” kata Payaman.

Sebab itu, kenaikan upah minimum yang terjadi setiap tahun harus diimbangi dengan kenaikan produktivitas pekerja.

“Kalau gak seimbang [antara upah dan produktivitas], ya dunia usaha menghadapi dilema dan pilih relokasi.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper