Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Calon Komisaris Utama Pertamina, Begini Aturan Pengangkatan Ahok

Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir telah memanggil politikus PDIP, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ke kantornya pada hari Rabu (13/11/2019).
Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019). Momen ini adalah pertamakali keduanya bertemu seusai 'perang' Pilkada 2017/Bisnis-Feny Freycinetia Fitriani
Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019). Momen ini adalah pertamakali keduanya bertemu seusai 'perang' Pilkada 2017/Bisnis-Feny Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir telah memanggil politikus PDIP, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ke kantornya pada hari Rabu (13/11/2019).

Pemanggilan ini diduga kuat berkaitan dengan penunjukan posisi bos di perusahaan BUMN.

Ahok menjadi calon kuat Komisaris Utama PT Pertamina Persero. Dua sumber Tempo di lingkup internal BUMN mengonfirmasi kebenaran berita tersebut. Keduanya berujar Presiden Joko Widodo sendiri yang mengusulkan nama Ahok kepada Erick.

“Permintaan itu dari Presiden, bukan Erick yang mengusulkan ke Istana,” tutur sumber. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, posisi komisaris diatur dalam sejumlah pasal. Berikut ini poin-poin terkait komisaris dalam beled itiu.

- Pasal 27

(1) Pengangkatan dan pemberhentian komisaris dilakukan oleh rapat umum pemegang saham atau RUPS.

(2) Dalam hal menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian komisaris ditetapkan oleh menteri.

- Pasal  28

(1) Anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

(2) Komposisi komisaris harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.

(3) Masa jabatan anggota komisaris ditetapkan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

(4) Dalam hal komisaris terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Komisaris diangkat sebagai komisaris utama.

(5) Pengangkatan anggota komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya pada waktu pendirian.

- Pasal  29

Anggota Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.

- Pasal  30

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian komisaris diatur dengan keputusan menteri.

Ahok belum bersuara terkait kepastian posisinya di BUMN. Namun ia mengakui diminta terlibat di salah satu perusahaan pelat merah. “Bisa membantu negara adalah anugerah Tuhan,” tuturnya pada Rabu lalu.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper