Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia & Korea Selatan Perkuat Perlindungan bagi Pekerja Migran

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Korea terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Korea.
Ilustrasi tenaga kerja Indonesia di luar negeri/Antara-Aswaddy Hamid
Ilustrasi tenaga kerja Indonesia di luar negeri/Antara-Aswaddy Hamid

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Korsel.

Salah satu upayanya adalah memperbarui (renewal) MoU penempatan PMI ke Korsel melalui skema employment permit system (EPS) yang diharapkan dapat segera rampung.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan antara Indonesia dan Korsel sepakat untuk dapat melaksanakan  joint working group (JWG) guna membahas sekaligus mengevaluasi implementasi penempatan PMI melalui skema EPS selama ini.

“Semoga MoU tentang EPS ini dapat segera ditandatangani untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran kita di Korsel,” kata Ida usai menerima Courtesy Call Duta Besar Korsel untuk Indonesia Kim Chang-beom, di Kantor Kemenaker, Jakarta,  Kamis (14/11) seperti dikutip dari keterangan tertulis. 

Melalui skema sistem izin kerja EPS, PMI yang bekerja di Korsel akan memperoleh perlakuan dan hak yang sama sebagaimana tenaga kerja Korea sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang berlaku di Korsel.

“Jadi, EPS ini memiliki sistem yang mencakup mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran kita di Korea,” kata Ida.

Penempatan melalui skema EPS meliputi lima sektor yaitu manufaktur, konstruksi, jasa, perikanan, dan pertanian. Hanya saja, hingga saat ini Indonesia baru menempatkan di sektor manufaktur dan perikanan.

Perundingan pembaharuan dokumen MoU oleh Indonesia dan Korea sendiri telah berlangsung sejak 2015. Lamanya proses negosiasi disebabkan adanya usulan revisi/tambahan klausul untuk dapat meningkatkan perlindungan PMI.  Sementara itu, format MoU penempatan EPS ini sudah template untuk ke-16 negara pengirim, termasuk Indonesia.

“Pada prinsipnya, Indonesia dapat menyetujui substansi teknis di dalam counter-draft MoU yang telah disampaikan oleh pihak Korsel sebelumnya, tetapi masih terdapat beberapa poin substansi legal drafting yang perlu mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak,” ujarnya.

Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Aris Wahyudi menambahkan pihaknya memandang bahwa Pemerintah RI dan Pemerintah Korsel memiliki keinginan yang sama untuk segera menyelesaikan proses pembaruan dokumen MoU EPS.

Counter-draft MoU dari pemerintah Indonesia telah disampaikan secara resmi kepada pihak Pemerintah Korsel. Hingga saat ini, Pemerintah Korsel belum menyampaikan tanggapannya terhadap counter draf MoU dari Indonesia.

“Sebagai upaya untuk percepatan finalisasi pembaruan MoU, Pemerintah Indonesia melalui Atase Ketenegakerjaan di Korsel telah meminta pihak Ministry of Employment and Labor of Korea untuk melakukan bilateral meeting secepatnya,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Sumber : Kemnaker.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper