Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Korsel.
Salah satu upayanya adalah memperbarui (renewal) MoU penempatan PMI ke Korsel melalui skema employment permit system (EPS) yang diharapkan dapat segera rampung.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan antara Indonesia dan Korsel sepakat untuk dapat melaksanakan joint working group (JWG) guna membahas sekaligus mengevaluasi implementasi penempatan PMI melalui skema EPS selama ini.
“Semoga MoU tentang EPS ini dapat segera ditandatangani untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran kita di Korsel,” kata Ida usai menerima Courtesy Call Duta Besar Korsel untuk Indonesia Kim Chang-beom, di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (14/11) seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Melalui skema sistem izin kerja EPS, PMI yang bekerja di Korsel akan memperoleh perlakuan dan hak yang sama sebagaimana tenaga kerja Korea sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang berlaku di Korsel.
“Jadi, EPS ini memiliki sistem yang mencakup mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran kita di Korea,” kata Ida.
Penempatan melalui skema EPS meliputi lima sektor yaitu manufaktur, konstruksi, jasa, perikanan, dan pertanian. Hanya saja, hingga saat ini Indonesia baru menempatkan di sektor manufaktur dan perikanan.
Perundingan pembaharuan dokumen MoU oleh Indonesia dan Korea sendiri telah berlangsung sejak 2015. Lamanya proses negosiasi disebabkan adanya usulan revisi/tambahan klausul untuk dapat meningkatkan perlindungan PMI. Sementara itu, format MoU penempatan EPS ini sudah template untuk ke-16 negara pengirim, termasuk Indonesia.
“Pada prinsipnya, Indonesia dapat menyetujui substansi teknis di dalam counter-draft MoU yang telah disampaikan oleh pihak Korsel sebelumnya, tetapi masih terdapat beberapa poin substansi legal drafting yang perlu mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak,” ujarnya.
Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Aris Wahyudi menambahkan pihaknya memandang bahwa Pemerintah RI dan Pemerintah Korsel memiliki keinginan yang sama untuk segera menyelesaikan proses pembaruan dokumen MoU EPS.
Counter-draft MoU dari pemerintah Indonesia telah disampaikan secara resmi kepada pihak Pemerintah Korsel. Hingga saat ini, Pemerintah Korsel belum menyampaikan tanggapannya terhadap counter draf MoU dari Indonesia.
“Sebagai upaya untuk percepatan finalisasi pembaruan MoU, Pemerintah Indonesia melalui Atase Ketenegakerjaan di Korsel telah meminta pihak Ministry of Employment and Labor of Korea untuk melakukan bilateral meeting secepatnya,” ujarnya.