Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan perawatan dan perbaikan pesawat Indonesia harus segera melakukan ekspansi kapasitas maupun kapabilitas agar bisa menyerap seluruh permintaan pasar baik dalam negeri maupun regional.
Ketua Asosiasi Perawatan Pesawat Indonesia (Indonesia Aircraft Maintenance Services Association/IAMSA) Rowin H. Mangkoesoebroto mengatakan nilai bisnis perawatan dan perbaikan pesawat atau maintenance, repair, overhaul (MRO) di Indonesia kini sekitar US$1 miliar dengan daya serap pasar hanya sekitar 45 persen. Selama 5 tahun terakhir, pertumbuhan pasar MRO Indonesia lebih besar dari pertumbuhan kapasitas dan kemampuan.
"MRO di Indonesia dinilai harus siap untuk menyerap permintaan ini dengan mempercepat pengembangan kapasitas dan kemampuan melalui kerja sama dengan pelaku asing, guna membangun lebih banyak produk dan line. Kami siap memfasilitasi kerja sama antara anggota dan pemain global potensial," katanya dalam Konferensi Aviation MRO Indonesia (AMROI), Rabu (13/11/2019).
Dia menyebutkan pasar MRO global mengalami pertumbuhan rata-rata mencapai 3,9 persen per tahun dengan perkiraan nilai US$106 miliar pada 2025.
Adapun, pasar MRO Indonesia tumbuh sebesar 9,2 persen per tahun, atau merupakan tertinggi kedua di dunia dibandingkan dengan India sebesar 10 persen dan China sebesar 8,7 persen.
Pada 2025, lanjutnya, diprediksi sebanyak 40 persen dari total pesawat komersial akan beroperasi di Asia Pasifik, sehingga berdampak pada pasar MRO kawasan Asia. Hal tersebut menunjukkan pasar MRO secara signifikan akan bergerak menuju Asia.
Baca Juga
Dia menuturkan MRO di Indonesia harus mampu dan siap untuk menghadapi pertumbuhan permintaan pasar yang semakin besar. Saat ini, jumlah total pesawat yang terdaftar di Indonesia adalah lebih dari 1.000 unit.
Faktor pendorong pertumbuhan pasar MRO antara lain, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di kawasan Asia Pasifik, memiliki populasi 260 juta jiwa dan proyeksi pertumbuhan PDB 5,2 persen.
"Pemerintah maupun industri penerbangan terkait bisa mempersiapkan regulasi atau instruksi untuk memastikan pemeliharaan pesawat harus dilakukan di wilayah Indonesia," ujarnya.