Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya tengah melakukan kajian untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tengan Pengupahan.
“Aturan itu kan memang di dalamnya setiap lima tahun akan di-review. Nanti akan [direvisi], ini sudah lima tahun ya sejak 2015,” jelasnya di Istana Negara, Jumat (1/11/2019).
PP Pengupahan tersebut mengatur mengenai formulasi penghitungan Upah Minimum Provinsi dengan merujuk pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pada tahun mendatang, UMP 2020 ditetapkan sebesar 8,51% yang dihitung berdasarkan inflasi (3,39%) dan pertumbuhan ekonomi (5,12%) tahun ini.
Dia pun menjamin perumusan revisi PP Pengupahan itu akan mendengarkan semua pihak sehingga produk hukum yang dihasilkan diharapkan dapat mengakomodasi semua pihak.
“Karena ini lima tahun, nanti kita akan review PP ini. Nanti kita akan review, mendengar semua pihak,” katanya.
Terkait dengan revisi Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Ida menyebut saat ini masih dalam proses inventarisasi persoalan. Dia pun menambahkan regulasi-regulasi yang menghambat investasi juga akan direvisi.
“Semua akan kita dengarkan. Saya juga ingin mendengar teman-teman pengusaha, membangun dialog dengan kelompok pekerja. Beberapa hari ini saya akan mendialogkan itu dengan beberapa stakeholders,” tambahnya.