Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KETENTUAN IMPOR TPT: Permendag Baru Masih Buka Celah Banjir Impor

Pemerintah telah merevisi ketentuan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) guna mengendalikan gempuran impor dan importir nakal di industri tersebut. Namun, beleid tersebut dinilai pelaku usaha TPT masih belum mampu mengendalikan impor secara komprehensif.
Penjual bahan kain menata dagangannya di Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta, Jumat (14/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Penjual bahan kain menata dagangannya di Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta, Jumat (14/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah merevisi ketentuan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) guna mengendalikan gempuran impor dan importir nakal di industri tersebut. Namun, beleid tersebut dinilai pelaku usaha TPT masih belum mampu mengendalikan impor secara komprehensif.

Adapun, beleid tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)  No.77/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No.85/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Beleid itu merupakan revisi atas perubahan pertama Permendag No.85/2015 yang tercantum dalam Permendag No.64/2017.

Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil (Ikatsi) Suharno Rusdi mengapresiasi upaya Kemendag menyamakan perlakuan terhadap impor produk TPT yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri (kelompok B) dan yang belum dapat diproduksi di dalam negeri (kelompok A) dalam Permendag No.77/2019. Dalam hal ini baik produk kelompok A dan B, importasinya wajib mendapatkan izin impor dari Kemendag.

Namun, menurutnya dalam beleid tersebut tidak mengatur secara detail ketentuan pemberian izin impor TPT oleh Kementerian Perdagangan. Dia menilai ketentuan pemberian izin impor yang  didasarkan oleh dokumen kepemilikan izin usaha beserta kapasitas produksinya, masih memberikan celah  bagi para importir nakal.

“Beleid ini membolehkan importir pemegang angka pengenal importir produsen (API-P) menunjukkan izin usahanya untuk mengajukan izin dan kuota impor. Namun di aturan itu tidak diatur bahwa harus ada pengecekan dari pemberi izin apakah kapasitas produksi riilnya sesuai dengan yang tertera di dokumen izin usaha,” ujarnya, dalam Diskusi Publik Indef bertajuk Upaya Penyelamatan Industri Tekstil, Rabu (30/10/2019).

Adapun dalam pasal 4 Permendag No.77/2019, disebutkan bahwa untuk memperoleh izin impor, API-P harus melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang diunggah ke inatrade.go.id. Persyaratan itu berupa dokumen izin usaha industri/tanda daftar industri atau izin usaha lain sejenis, nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku sebagai API-P dan rencana impor TPT selama satu tahun.

Dia mengatakan, ketentuan itu membuka peluang para importir nakal mengajukan izin berusaha dengan cara mencantumkan kapasitas produksi yang besar namun realisasi produksinya jauh di bawah kapasitas produksi.  Praktik nakal itu menurutnya, akan memudahkan importir melakukan impor TPT dengan jumlah yang tidak sesuai kebutuhan.

Untuk itu dia meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendag, mencantumkan syarat importasi yang lebih detail di dalam Permendag yang baru.  Syarat tersebut di antaranya melampirkan bukti tagihan listrik pabrik dan perusahaan beserta dokumen data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pegawainya.

“Kalau perusahaan pemegang API-P benar-benar mengimpor sesuai kebutuhan, maka akan terlihat dari tagihan listrik data jumlah pegawainya yang dibuktikan dari data BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Sekretaris Jenderal  Asosiasi Produsen Serat Dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wiraswasta pun juga mengeluhkan hal serupa. Dia khawatir beleid baru tersebut belum dapat mengendalikan aksi importasi ilegal atau nakal di sektor TPT.

Dia pun menyoroti pasal 7A di Permendag No.77/2019. Dalam ketentuan tersebut, API-P yang melakukan importasi produk TPT, dapat melakukan kerja sama produksi dengan pihak lain apabila tidak mampu memenuhi kapasitas produksi dalam tenggang waktu tertentu.  Hal itu, menurutnya memicu peluang API-P bodong memindah tangankan produk yang diimpornya dengan dalih kapasitas produksinya tidak mencukupi dalam waktu tertentu.

“Di ketentuan itu memang diatur  bahwa sisa bahan baku hasil produksi tidak boleh dipindah tangankan. Namun dengan adanya ketentuan API-P yang boleh mengajak kerja sama produksi dengan pihak lain dengan alasan tertentu, sebenarnya secara tidak langsung membuka peluang pemindah tanganan produk impor,” katanya.

Untuk itu, dia mengaku bakal melakukan audiensi dengan Kemendag dalam waktu dekat. Pasalnya, menurut informasi yang diperolehnya, Permendag No.77/2019 belum resmi diundangkan oleh Kemendag. Dengan demikian, menurutnya masih ada peluang untuk melakukan koreksi terhadap beleid itu.

Sementara itu, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan Permendag No.77/2019 belum mengakomodasi upaya pengendalian impor TPT secara transparan. Pasalnya, Kemendag tidak menjelaskan secara detail ketentuan pemberian kuota izin impor untuk produk TPT.

Dia mengakui, penggabungan  produk TPT kategori A dan B sebagai satu kelompok produk yang  impornya harus mendapatkan izin pemerintah merupakan langkah yang tepat. Hal itu akan menyelesaikan persoalan kesalahan klasifikasi produk impor TPT yang sudah dapat diproduksi dan yang belum dapat dibuat di dalam negeri.

“Namun kalau pemberian izin impornya tidak dilakukan secara transparan dengan menggunakan syarat yang detail, saya khawatir hak mengimpor TPT ini justru akan menjadi komoditas jualan pihak-pihak tertentu yang nakal,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kementerian Perdagangan Kasan Muhri mengklaim Permendag No.77/2019 belum resmi diundangkan. Dia mengatakan, Kemendag masih melakukan finalisasi terhadap ketentuan tersebut.

“Ketentuan itu [Permendag No.77/2019] belum resmi diundangkan. Masih ada proses finalisasi, yang salah satunya ditujukan agar permendag tersebut mengakomodasi keinginan semua pihak dan melindungi industri tekstil kita secara komprehensif,” katanya.

 Namun demikian, berdasarkan penelusuran Bisnis, Permendag No.77/2019 tersebut telah diunggah di laman peraturan.bcperak.net. Di laman resmi KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak tersebut, dituliskan bahwa beleid itu telah ditetapkan pada 16 Oktober 2019. Permendag tersebut pun telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan masa jabatan 2016-2019 Enggartiasto Lukita pada 16 Oktober 2019.      


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper