Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat terdapat kenaikan volume ekspor bijih nikel menjelang mulai berlakunya larangan ekspor komoditas tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa kenaikan ekspor bijih nikel tercatat pada kuartal III/2019.
"Ini kan menjelang akhir dari pada masa diperbolehkannya ekspor bijih nikel. Beberapa perusahaan meningkatkan kegiatan ekspornya," ujar Heru, Rabu (30/10/2019).
Adapun untuk saat ini DJBC bersama kementerian terkait masih mengupayakan agar ekspor bijih nikel yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman dan Investasi mencatat terdapat kenaikan ekspor bijih nikel dari rata-rata sebanyak 30 kapal dalam sebulan menjadi 100 hingga 130 kapal per bulan sejak diumumkannya pelarangan ekspor nikel.
“Dari laporan yang kami dapat, ekspor nikel ore itu sudah melampaui kuota sampai tiga kali lipat lebih dari kuota yang ada. Biasanya hanya 30 kapal, akibatnya itu merusak semuanya,” ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Selasa (29/10/2019).
Terkait dengan kelebihan kuota, Heru mengatakan pihaknya masih mendalami permasalahan tersebut.