Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya memperbaiki perlindungan kerja para buruh migran melalui pembaharuan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan sejumlah negara.
Yang paling baru, pemerintah sedang berupaya memperbaiki perlindungan pekerja migran asal Indonesia di Brunei Darussalam melalui pembaruan MoU dengan negara tersebut.
“Perundingan mengenai MoU terus dilakukan bersama Brunei Darussalam. Aspek perlindungan harus terus ditingkatkan, dan termaktub dalam MoU kedua negara,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai menerima kunjungan Duta Besar Indonesia untuk Brunei Darussalam Sujatmiko di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Ida mengatakan bahwa perbaikan MoU dengan negara lain harus membawa perbaikan terhadap perlindungan kepada pekerja migran di tempatnya bekerja.
Hal itu membuat pemerintah berupaya mendorong kesepakatan dengan negara tempat pekerja migran bekerja, sehingga bisa menjadi payung hukum yang kuat.
Dia menegaskan pihaknya hanya akan menempatkan tenaga kerja Indonesia di negara dengan sistem perlindungan pekerja migran yang baik, atau memiliki MoU terkait mekanisme perlindungan warga negara Indonesia di negara tersebut.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), Kami menempatkan tenaga kerja di negara yang memiliki MoU, atau negara penempatan tersebut telah memiliki sistem perlindungan yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Pasar Kerja (PPK) Kemnaker Roostiawati mengatakan bahwa pemerintah selalu mengutamakan aspek perlindungan dalam menjalin kerja sama penempatan tenaga kerja.
Terkait MoU yang sedang dikerjakan bersama Pemerintah Brunei Darussalam, dia menyebutkan hal tersebut terkait dengan penempatan tenaga kerja di sektor domestik.
“Di Brunei itu perlindungan sektor formalnya sudah bagus. Perlindungan yang harus kami utamakan adalah pekerja rumah tangga, terutama pekerja migran perempuan,” katanya.
Roos menjelaskan, sejumlah aspek detail terkait perlindungan pekerja migran, seperti kontrak kerja, dan cost structure masih menjadi ganjalan dalam perbaikan MoU dengan Brunei Darussalam.
“Nanti Pak Dubes akan membantu komunikasi langsung dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Dalam Negeri di Brunei, sehingga MoU cepat terselesaikan,” ucapnya.