Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran, pemerintah Indonesia dan Brunei Darussalam berupaya memperbaiki Memorandum of Understanding (MoU) Penempatan Migran Indonesia ke Brunei Darussalam, khususnya terkait aspek detail perlindungan.
“Perundingan mengenai MoU terus dilakukan bersama pihak Brunei Darussalam. Aspek perlindungan harus terus ditingkatkan dan termaktub dalam MoU kedua negara,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah usai menerima kunjungan Duta Besar LBBP Indonesia di Bandar Sri Begawan, Sujatmiko di Jakarta, Senin (28/10).
Ida menjelaskan salah satu tujuan diadakannya MoU adalah untuk memberi perlindungan bagi pekerja migran. Oleh karena itu, skema perlindungan ini harus mendapat persetujuan kedua negara.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), bahwa kita menempatkan tenaga kerja itu apabila memiliki MoU, atau negara penempatan tersebut telah memiliki sistem perlindungan yang baik terhadap pekerja migran," kata Ida.
Direktur Pengembangan Pasar Kerja (PPK) Kemnaker, Roostiawati, menambahkan, Pemerintah Indonesia mengutamakan aspek perlindungan dalam menjalin kerja sama penempatan tenaga kerja. Adapun, MoU yang tengah dibuat bersama Pemerintah Brunei Darussalam ini untuk penempatan tenaga kerja sektor domestik.
“Karena kalau di Brunei itu perlindungan sektor formalnya sudah bagus. Perlindungan yang harus kita utamakan adalah pekerja rumah tangga, terutama pekerja migran perempuan,” kata Roostiawai.
Dia menjelaskan, MoU yang tengah dibuat oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Brunei Darussalam masih terkendala pada sejumlah aspek detail perlindungan. Sejumlah usulan yang diajukan Indonesia, seperti kontrak kerja dan cost structure belum mendapat kesepakatan bersama.
“Nanti Pak Dubes akan membantu komunikasi langsung dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Dalam Negeri di Brunei, agar MoU cepat terselesaikan,” ujarnya.