Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan 37 perusahaan daerah air minum memiliki area zona air minum prima sesuai dengan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020—2024 terkait dengan air minum.
Namun, Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Unsur Penyelenggara Henry M. Limbong mengatakan bahwa ada beberapa kendala yang harus dihadapi perusahaan daerah air minum (PDAM) untuk menuntaskan target tersebut.
"Pemahaman direksi dan jajaran perusahaan daerah air minum terhadap penjaminan kualitas air dan masyarakat kurang menyukai air yang berbau chlor [klorin] menjadi kendala pengaplikasian ZAMP [zona air minum prima] belum maksimal," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (25/10/2019).
Selain itu, Henry juga menilai PDAM juga belum mampu menghasilkan kualitas air yang sesuai dengan Permenkes No. 492/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum dan kontinuitas air selama 24 jam per hari, 7 hari per minggu dengan tekanan yang cukup.
Menurutnya, diperlukan perbaikan manajemen dan perbaikan unit produksi, laboratorium, unit distribusi, dan unit pelayanan pelanggan.
Saat ini PDAM yang sudah memiliki ZAMP yaitu PDAM Kab. Buleleng, PDAM Kota Bogor, PDAM Kota Malang, PDAM Kota Tangerang, PDAM Intan Banjar, dan PDAM Kota Padang Panjang.
Untuk meyelenggarakan titik-titik ZAMP, biaya rata-rata yang dibutuhkan PDAM adalah Rp100 juta—200 juta per zona atau tergantung pada besar kecilnya zona yang akan dibentuk.
"Pendanaan dapat diperoleh dari dana internal PDAM atau melalui alternatif pembiayaan lainnya yaitu PDAM dapat melakukan kerja sama investasi dengan pihak swasta," kata Henry.