Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pengawas Obat dan Makanan menilai perkembangan produk pangan olahan impor dan produksi di dalam negeri berkembang sangat pesar. Kondisi ini membuat Badan POM semakin gencar mengawasi hal tersebut.
Perkembangan jenis pangan kuliner tersebut sangat dinamis, mulai dari industri jasa kuliner skala rumah tangga hingga industri besar. Kondisi tersebut didukung oleh berkembangnya teknologi dan kemudahan dalam membeli kuliner.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI Penny K. Lukito menuturkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan menghasilkan produk-produk inovasi baru yang kian canggih dengan distribusi luas tanpa mengenal batas negara.
Penny menilai Indonesia memiliki potensi ekonomi yang sangat besar dan menjadi target pasar perusahaan di dalam negeri dan global. Apalagi dengan adanya globalisasi yang ditandai dengan meningkatnya peredaran obat, suplemen makanan dan makanan dalam jumlah sangat cepat dan besar.
"Badan POM terus memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan secara full spectrum," ungkapnya kepada Bisnis, Jumat (25/10/2019).
Pengawasan penuh yang dimaksud yakni melalui penguatan regulasi/standar, penguatan pengawasan pre-market, penguatan pengawasan pre-market, penguatan pengawasan postmarket, penegakan hukum hingga pemberdayaan masyarakat.
Pengawasan pre-market dilakukan sebelum produk diedarkan melalui pendaftaran pangan olahan baik untuk produk dalam negeri maupun impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.
Pengawasan post market adalah memantau konsistensi mutu dan keamanan produk melalui kegiatan sampling produk pangan yang beredar. Dalam pengawasan ini, Badan POM juga memeriksa sarana produksi dan distribudi pangan, serta pengawasan label dan iklan.
Pengawasan pangan olahan yang dilakukan Badan POM juga mencakup tanggal kedaluwarsa, TIE, rusak, ketidaksesuaian label dan keamanan serta mutu pangan. Pengawasan ini tidak hanya sebatas pada sarana distribusi fisik melainkan juga perdagangan online.
Penny menambahkan pengawasan obat dan makanan di Indonesia merupakan pengawasan semesta, yaitu pengawasan oleh pemerintah dalam hal ini Badan POM, pengawasan oleh pelaku usaha termasuk produsen yang harus menjamin keamanan, manfaat dan mutu obat dan makanan yang diproduksi/ diedarkan, dan pengawasan oleh masyarakat yang harus menjadi konsumen yang cerdas.