Bisnis.com, JAKARTA–Rencana pembangunan jalan tol di Pulau Batam dipastikan bakal mengambil trase melalui ruang milik jalan (rumija) atau right of way di dalam kota. Jalan tol ini akan menghubungkan Bandara Hang Nadim dengan Pelabuhan Batu Ampar.
Kepala Divisi Pengembangan Jalan Tol Hutama Karya Agung Fajarwanto mengatakan sebelumnya terdapat dua opsi dalam rencana pembangunan jalan tol di Batam, yaitu trase melingkar dan trase melalui dalam kota. Pemilihan trase melalui rumija di dalam kota membuat panjang jalan tol maksimal 19 kilometer.
Sejauh ini, rencana pembangunan jalan tol masih dalam fase penyusunan trase oleh Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Setelah trase ditetapkan, Hutama Karya bakal melakukan harmonisasi dengan Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam.
"Setelah [trase] tuntas, kami usulkan penlok [penetapan lokasi] ke Wali Kota Batam. Kita juga harus mengakomodasi daerah, dari RUTR [rencana umum tata ruang] dan pengembangan kotanya," jelasnya kepada Bisnis.com, Selasa (22/10/2019).
Fajar menuturkan, pembangunan jalan tol di Batam akan menggunakan metode konstruksi yang beragam. Dia menyebut, trase dengan panjang sekitar 5,2 kilometer akan dibangun melayang (elavated) sedangkan sisanya di atas tanah timbunan (at grade).
Dia menambahkan, trase sepanjang 12 kilometer akan menggunakan rumija di dalam kota, yaitu di Jalan Yos Sudarso hingga Jalan Sudirman. Sementara itu, konstruksi melayang akan digunakan pada trase di bilangan Muka Kuning. Pemanfaatan rumija di dalam kota membuat kebutuhan pembebasan lahan hanya mencapai 7 kilometer.
Perubahan trase, menurut Fajar akan berdampak pada biaya investasi. Kendati belum final, biaya investasi diperkirakan lebih rendah. Alasannya, jalan tol yang akan dibangun akan lebih banyak menggunakan metode tanah timbunan ketimbang melayang. Konstruksi melayang menelan biaya investasi 3-4 kali lipat dibandingkan dengan konstruksi timbunan tanah.
Setelah penetapan trase tuntas, Hutama Karya juga siap melakukan kalkukasi guna menyusun studi kelayakan. Ini akan menjadi modal untuk perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang akan disepakati antara perseroan dengan Badan Pengatur Jalan tol (BPJT).