Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus memperluas kemudahan pembayaran pajak bagi wajib pajak (WP) salah satunya dengan pembayaran melalui agen laku pandai.
Seperti diketahui, Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif atau Laku Pandai merupakan program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui program branchless banking untuk penyediaan layanan perbankan, dan layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan agen bank, yang didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.
Pembayaran atau penyetoran pajak melalui Agen Laku Pandai merupakan layanan keuangan lainnya yang bertujuan untuk memperluas cakupan layanan pembayaran pajak dan menjangkau daerah terpencil, memberikan kemudahan, kelonggaran waktu, dan mendukung keamanan bertransaksi non-kas.
"Pembayaran pajak melalui Agen Laku Pandai merupakan salah satu pengembangan proses bisnis pembayaran pajak yang bertujuan untuk memperluas jangkauan pembayaran atau penyetoran penerimaan negara," tulis keterangan resmi Ditjen Pajak, Minggu (20/10/2019).
Adapun pengembangan kemudahan pembayaran pajak melalui Agen Laku Pandai akan dilaksanakan melalui kegiatan piloting yang diselenggarakan selama periode Oktober 2019 - Maret 2020.
Kegiatan piloting yang diselenggarakan melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Terkait pembayaran pajak, Agen Laku Pandai dapat melayani pembayaran pajak untuk seluruh jenis pajak sepanjang pembayar pajak telah memiliki Kode Billing.
Namun demikian, untuk tujuan pemberian kemudahan pelayanan, salah satu keunggulan layanan pembayaran pajak melalui Agen Laku Pandai adalah penyediaan fitur Auto-Create Kode Billing dimana pembayar pajak dapat melakukan penyetoran tanpa perlu membuat Kode Billing terlebih dahulu.
Saat ini terdapat 7 (tujuh) jenis pajak yang langsung dapat dilakukan pembayaran melalui fitur AutoCreate Kode Billing ini, yaitu PPh pasal 21 Masa, PPh Pasal 22 Masa, PPh Pasal 23 Masa, PPh Pasal 25 Orang Pribadi, PPh Pasal 25 Badan, PPh Final Bruto Tertentu, dan PPN Dalam Negeri Masa.