Bisnis.com, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyatakan berdarah-darah jika tarif penyeberangan tidak dinaikan.
Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, menuturkan saat ini kondisi kapal-kapal penyeberangan sangat parah karena penghasilannya tidak sesuai dengan pengeluarannya.
"PM kenaikan tarifnya yang menggantikan PM 30 Mei 2017 masih tertahan di meja Menhub. Padahal sudah 2,5 tahun anggota kami menunggu sudah mulai bergelimpangan," terangnya kepada Bisnis.com, (18/10/2019).
Dia menyatakan sangat khawatir kalau pemberlakuan tarif ditunda terus. Hal itu sangat mengkhawatirkan dan mengancam keselamatan pelayaran setelah kondisi bisnis penyeberangan sangat parah.
Sementara itu, Peraturan Menteri Perhubungan No.66/2019 yang mengatur formulasi tarif penyeberangan yang merevisi PM No.58/2003 sudah ditandatangani.
Dari sisi usaha, terangnya, saat ini tidak kondusif, jumlah dermaga dan jumlah kapal tidak seimbang. "Kapal kami sebulan hanya 11--12 hari per bulan beroperasinya menuju ke 8 hari, meski moratorium perizinan, semakin banyak kapal tidak karuan," jelasnya.