Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKDN TV Digital, Kemenperin Kaji Usulan Penyesuaian Batas Minimum

Sejumlah produsen, seperti LG dan Polytron, sudah mampu memenuhi ketentuan TKDN minimal 20% berdasarkan biaya atau cost based.
ilustrasi./Bisnis.com
ilustrasi./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian bakal melakukan kajian lebih lanjut terkait kesiapan produsen televisi digital dan peralatan lainnya mengikuti regulasi terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dibatasi minimal 20%.

Langkah itu dilakukan lantaran adanya laporan dari Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) yang menyatakan bahwa pelaku industri rata-rata hanya mampu memenuhi ketentuan itu hingga 16%.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto mengakui adanya permintaan dari Gabel untuk mengkaji lagi batasan TKDN tersebut.

"Dari Gabel, kemarin minta seperti itu," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (16/10/2019).

Janu mengatakan sejumlah produsen, seperti LG dan Polytron, sudah mampu memenuhi ketentuan TKDN minimal 20% berdasarkan biaya atau cost based. Namun, dia mengatakan bahwa Kemenperin tidak ingin kebijakan tersebut justru mematikan industri.

Dalam pertemuan terakhir dengan Gabel, katanya, asosiasi menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan rata-rata industri baru mampu mencapai 16%. Oleh karena itu, pihaknya akan mengadakan pertemuan kembali dengan Gabel dan juga pihak ketiga untuk menghitung kesanggungan pelaku industri.

"Saya akan minta rapatkan lagi, dengan Surveyor," katanya.

Janu menjelaskan hadirnya kebijakan TKDN pada dasarnya diarahkan untuk mengurangi impor produk atau komponennya. Dengan begitu, produsen diharapkan dapat memroduksi barang di dalam negeri.

Kebijakan itu pun diharapkan dapat membuka aliran investasi baru untuk pendalaman industri elektronika di dalam negeri. "Masuk investasi dengan adanya TKDN, sudah terbukti."

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan ini terhadap produk smartphone dan berhasil menekan impor serta mengundang investasi masuk. Penerapan TKDN pada ponsel tercatat mendorong 43 merek, 39 pemilik merek, dan 22 pabrik masuk ke industri dalam negeri. Angka impor smartphone juga menurun dari 60 juta unit pada 2014 menjadi 11 juta unit pada 2017.

Penerapan TKDN pun akan diperluas ke produk elektronik lain yang dianggap bisa memperbaiki neraca perdagangan.

Adapun, aturan TKDN untuk televisi digital dan peralatan lainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4/2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

Regulasi yang diundangkan pada 28 Juni 2019 ini menyatakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang wajib memiliki TKDN paling sedikit sebesar 20% adalah perangkat penerima televisi siaran digital berbasis digital video broadcasting—second generation terrestrial (DVB-T2) berupa televisi, set box, dan internet protocol set top box. Untuk televisi penerima siaran digital, ketentuan mengenai kewajiban TKDN mulai berlaku setahun setelah beleid ini berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper