Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Industri TPT Dukung Kebijakan Pengetatan Impor

Asosiasi Pertekstilan Indonesia meminta agar impor produk pada golongan tertentu melalui proses audit, verifikasi, dan memiliki rekomendasi kementerian pembina.
ilustrasi./ANTARA
ilustrasi./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan penggabungan kelompok produk A dan B untuk impor produk hulu dan antara telah disampaikan melalui surat resmi ke Kementerian Perdagangan.

Dalam surat tersebut, asosiasi meminta agar impor produk pada golongan tersebut melalui proses audit, verifikasi, dan memiliki rekomendasi kementerian pembina tanpa terkecuali.

“Menurut saya memang harusnya begitu. Tapi, yang jelas [revisi tersebut karena] kami minta begitu,” ujar Sekretaris Jenderal API Ernovian G. Ismy kepada Bisnis belum lama ini.

Ernovian mengatakan pihaknya mengajukan agar pos tarif kelompok B dengan nomor urut 366—384, 404—406, dan 408—413 dimasukkan ke dalam kelompok A. Selain itu, penambahan pos tarif 6214.30.90 atau kerudung dan dimasukkan ke dalam kelompok A. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu bentuk upaya harmonisasi sektor hulu—hilir industri TPT.

Selain mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, Ernovian menyampaikan agar rekomendasi impor juga harus dengan pengetahuan API. Hal tersebut dilakukan guna mempertegas proses audit dan verifikasi produk impor TPT.

Menurutnya, persetujuan impor nantinya akan diterbitkan berdasar pada audit laporan tahun sebelumnya. Selain itu, proses verifikasi volume produk TPT yang akan diimpor didasarkan oleh kapasitas produksi dan terpasang per tahunnya.

Volume impor, katanya, akan ditentukan berdasarkan pengurangan kapasitas serapan dari kapasitas produksi nasional ditambah pertumbuhan 10%. Adapun, persyaratan pemilikan izin impor TPT akan diperketat seperti penyertaan rencana impor selama 1 tahun, bukti pembayaran rekening listrik selama 6 bulan terakhir, bukti pembayaran BPJS Kesehatan selama 6 bulan terakhir, dan surat pemberitahuan pajak selama 2 tahun terakhir.

Kementerian Keuangan mengusulkan revisi atas dua aturan yakni Permendag No. 64/2017 dan Permendag No. 87/2015. Permendag No. 64/2017 mengatur importasi produk TPT hulu dan antara, sedangkan Permendag No. 87/2015 mengatur importasi TPT hilir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kelompok A dan kelompok B dalam teknis importasi produk hulu dan antara TPT akan dijadikan satu. Adapun syarat tata niaga impornya akan berubah menjadi izin persetujuan impor dan kuota saja.

Selain itu, pihaknya akan menghapus syarat laporan pihak ketiga dan diganti dengan pemeriksaan berbasis risiko. Untuk prosedur garmen impor, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengenakan penetapan kuota, dikirim melalui pelabuhan tertentu, dan mengurangi batasan barang kiriman dari 10 lembar menjadi 5 lembar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Galih Kurniawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper