Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melaporkan adanya temuan retakan pada bagian Boeing 737NG yang bisa mengakibatkan pesawat hilang kendali saat di udara.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti telah melakukan tindak lanjut implementasi DGCA Indonesia Airworthiness Directives (AD) No. 19-10-003 dan Federal Aviation Administration (FAA) Airworthiness Directives No. 2019-20-02 terhadap pesawat Boeing B737NG mengenai adanya kondisi tidak aman (unsafe condition).
Menurutnya, AD tersebut dipicu oleh laporan retak yang ditemukan pada frame fitting outboard chords and failsafe straps adjacent to the stringer S-18A straps.
"Retakan tersebut dapat mengakibatkan kegagalan principal structural element untuk mempertahankan batas beban. Kondisi ini dapat mempengaruhi integritas struktural pesawat dan mengakibatkan hilangnya kontrol pesawat," kata Polana, Selasa (15/10/2019).
Informasi ini diterima oleh Ditjen Perhubungan Udara melalui laporan FAA Continued Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) kepada seluruh Otoritas Penerbangan Sipil dunia (CAA), pada 27 September 2019.
Saran yang disampaikan adalah seluruh pesawat B737NG agar diperiksa guna mengetahui tingkat kerusakan yang terjadi.
Dia telah memerintahkan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) untuk melakukan tindaklanjut terhadap surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh FAA melalui CANIC tersebut.
“Kemenhub sangat mengutamakan keselamatan, oleh karena itu, kami akan dan terus berupaya penuh untuk memastikan keselamatan dari setiap pesawat yang beroperasi di Indonesia. Kami akan melakukan inspeksi lebih lanjut untuk memastikan tingkat kerusakan dari pesawat produksi Boeing, khususnya B737NG,” ujarnya.
Sebelumnya, Boeing melaporkan adanya temuan kerusakan pada pickle fork B737NG, yaitu bagian yang menghubungkan antara rangka pesawat dengan titik pusat sayap. Adapun, setiap pesawat memiliki empat pickle fork yakni dua pada bagian tengah dan dua pada bagian belakang.
Pesawat-pesawat yang mengalami kerusakan tersebut akan diistirahatkan sampai perbaikan selesai dilakukan.